Selasa, 3 Desember 2024

Sekolah di Ternate Dilarang Bebankan Siswa Membeli Buku Cetak

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif | Foto : FB Nurlela Syarif (Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Anggota DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif menyayangkan, sekolah yang masih tetap membebankan siswanya untuk membeli buku cetak atau foto copy buku pembelajaran di sekolah.

Padahal, buku wajib pembelajaran berupa buku cetak wajib disediakan oleh pihak sekolah dan dimiliki siswa semasa sekolah, sesuai rasio jumlah siswa.

Menurut salah satu anggota Komisi III di Dekot Ternate ini, fakta yang terjadi saat ini siswa justru harus membeli, mendownload atau foto copy buku cetak. Bahkan, siswa diarahkan sekolah untuk membeli buku pembelajaran tersebut dengan menunjuk distributor buku, atau pengecer buku yang bekerjasama dengan pihak sekolah.

Olehnya itu, Nella sapaan akrabnya ini menyebutkan, persoalan pelayanan pendidikan di Kota Ternate dan Provinsi Maluku Utara, mulai dari siswa SD, SMP sampai SMA masih sulit mendapatkan hak dasar dan wajib yaitu, buku wajib pembelajaran di sekolah seperti buku tematik dan lain-lain.

“Ini sangat menyedihkan, pantas saja index literasi Kota dan Provinsi Maluku Utara selalu berada di peringkat terakhir ke-4 dari sejumlah Provinsi. Dan di era saat ini dimana instrumen anggaran yang sudah cukup besar untuk alokasi pendidikan, dan kesejahteraan tenaga pendidik, ironis sekali untuk mendapatkan buku wajib saja yang jelas-jelas ada anggaran BOS Reguler dari APBN, Bosda dari daerah, tidak semua siswa bisa belajar pakai sendiri,” ungkap Nella, Kamis,12 Mei 2022.

“Kasihan akhirnya orang tua harus keluarkan biaya beli buku senilai variatif, mulai dari Rp150 ribu sampai Rp800 ribu, dan yang memperihatinkan adalah buku wajib atau tematik ini, sulit juga didapatkan di toko buku, akhirnya anak-anak banyak yang tidak bisa belajar maksimal di sekolah dan di rumah,” sambungnya.

Nella bilang, siswa yang tidak memiliki buku tematik seakan tersisihkan. Pada akhirnya orang tua sasaran anak-anak merengek dan menangis di rumah, lantaran kewajiban memiliki buku tematik dan LKS yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah.

Ia juga mengatakan, bahwa Kepala daerah harus memberikan ketegasan pada Dinas Pendidikan, karena sesuai aturan perundangan dana BOS Reguler itu ada, karena jumlah peserta didik ada sehingga, lanjut dia, dana itu untuk kebutuhan siswa di sekolah.

“Ini yang perlu dipahami terus diberikan sosialisasi Dana BOS dan BOSDA itu, bukan tambahan pendapatan Kepala sekolah atau bendahara,” tegasnya.

“Kami perlu sampaikan agar orang tua, masyarakat dan pihak sekolah juga harus tahu, bahwa dalam Juknis itu jelas. Misalkan, di pasal 20 dilarang sekolah menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.

Sementara pada pasal 24 dalam pengelolaan BOS Reguler, Tim BOS Provinsi, Kabupaten/Kota menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada
sekolah, melakukan pemaksaan pembelian barang atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler, memengaruhi atau memerintahkan sekolah untuk melakukan pelanggaran ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dan menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS Reguler.

“Sekali lagi kami mengimbau, jika pihak sekolah masih menerapkan praktek ini untuk di tahun ajaran 2022-2023 maka kami meminta dengan tegas, agar Kepala daerah mulai dari Gubernur sampai Bupati dan Wali Kota untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya,” tegas salah satu srikandi partai NasDem ini.

Nella juga berharap, Wali Kota Ternate segera menginstruksikan Dinas Pendidikan, untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi dengan melarang keras dan tegas, terhadap praktek penyimpangan tidak melakukan pengadaan buku sesuai anggaran BOS Reguler dan membiarkan siswa secara mandiri membeli buku wajib pembelajaran kurikulum merdeka.

“Dan kami juga mengimbau semua pihak, agar sama-sama melakukan pengawasan tidak takut melaporkan, jika masih ada sekolah yang tidak menyiapkan buku pembelajaran di sekolah dan mengarahkan siswa untuk membeli buku. Jadi tolong laporkan ke kami,” tandasnya.*