TERNATE, KAIDAH MALUT – Sejumlah kendaraan bermotor dan wahana permainan jenis odong-odong, diamankan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu, 11 Mei 2022.
Penertiban tersebut, merupakan operasi tertib wilayah pada sejumlah ruas jalan protokol di Kota Ternate. Operasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT, dengan sasaran mobil penjual pulsa seluler dan odong-odong, disepanjang bahu jalan yang dianggap mengganggu ketertiban umum dan keindahan wajah kota.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, dalam operasi yang dimulai dari wilayah Ternate Selatan sampai wilayah Tengah Kota Ternate, pihaknya berhasil menyita sebanyak tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit odong-odong.
Kendaraan maupun odong-odong yang disita, lalu diderek dengan truk derek Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, untuk diamankan di Kantor Satpol PP Kota Ternate.
“Nanti di malam hari petugas Satpol PP akan melaksanakan kegiatan (pengawasan) di wilayah Dodoku Ali dan sekitarnya,” jelas Fhandy.
menurut Fhandy, bahwa pemerintah tidak melarang pedagang untuk melakukan kegiatan jual beli. Namun kegiatan tersebut, dibolehkan selama tidak bertentangan dengan norma dan aturan yang berlaku.
Terkait dengan kendaraan yang disita, lanjut dia, boleh diambil kembali oleh pemilik dengan syarat pemilik harus menandatangani surat pernyataan, dengan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
“Kalau dia mengulangi maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Fhandy pun mengaku mendapat informasi bahwa aktivitas mobil penjual pulsa mendapat bekingan dari oknum pemerintah Kelurahan, dimana mobil tersebut beroperasi. Meski mendapat bekingan, dia memastikan tetap mengambil tindakan penertiban.
“Saya harus sampaikan bahwa saya tidak pandang bulu. Kalau memang demikian akan kita tindak. Aparatur-aparatur seperti itu tidak perlu kita berikan toleransi,” tegasnya lagi.*