TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate menetapkan mulai tanggal 29 April, 4 hingga 6 Mei 2022 sebagai libur nasional dan cuti bersama.
Ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor :800/1418/2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), selama periode libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dengan
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Nomor 13 Tahun 2022 dan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan MenPAN-RB.
“Sudah kita edarkan mulai hari ini dan seterusnya terkait dengan pengaturan cuti,” kata Samin Marsaoly Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Jumat, 22 April 2022.
Meski ada libur atau cuti bersama, namun Samin menegaskan, pimpinan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani pelayanan dasar publik, tetap harus mengatur ketersediaan pegawai agar tetap ada pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, sambung Samin, pada OPD yang menangani masalah kebersihan maupun pelayanan kesehatan.
“Tidak ada alasan bahwa ini libur dan tidak ada pelayanan, pokoknya harus ada,” tegas Samin.
Tak hanya itu, Samin juga menyatakan larangan bagi ASN yang menambah hari libur, dari waktu yang telah ditetapkan.
“Tanggal 9 Mei 2022 semua pegawai sudah masuk, dan itu akan dilaksanakan sidak karena akan dilaporkan langsung oleh Wali Kota selaku PPK ke KemenPAN-RB,” imbuhnya.
Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, Samin menambahkan, terdapat larangan menggunakan fasilitas kantor, untuk kepentingan pribadi.
“Pegawai tidak diperbolehkan membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran, mematuhi protokol kesehatan dan tidak menerima gratifikasi,” tandasnya.*