Selasa, 3 Desember 2024

Jam Kerja ASN Dipangkas Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah

Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkot Ternate/Foto : Istimewa (Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, selama bulan ramadhan terjadi pemangkasan jam kerja bagi ASN lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menpan-RB Nomor 11 Tahun 2022 ini yang ditindaklanjuti oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman tentang penerapan jam kerja ASN selama bulan ramadhan 1443 Hijriah.

Dalam edaran tersebut, penerapan jam kerja ASN menjadi pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Dimana sebelumnya, jam kerja ASN dari 07.30 sampai pukul 16.30.

“Durasi istirahatnya pukul 12.00 sampai jam 12.30, kecuali hari Jumat jam istirahatnya mulai pukul 11.30 sampai pukul 12.30,” jelas Samin saat diwawancarai, Senin, 28 Maret 2022.

ASN juga ditekankan agar dapat berkantor dengan total jam kerja selama 32,5 jam selama sepekan, terhitung sejak Senin hingga Jumat sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Tak hanya soal jam kerja, ASN juga dibatasi untuk keluar daerah lantaran masih kondisi pandemi Covid-19. Bahkan, untuk open house dan halal bil halal juga tidak diizinkan.

“Kemudian akan ditindaklanjuti dengan larangan untuk melakukan open house. Nanti itu akan diatur juga jadi tidak larangan tapi diatur bagaimana mekanismenya. Kita menunggu edaran yang lebih tinggi di atasnya nanti,” tutupnya.*