TERNATE, MALUT KAIDAH – Sejumlah lurah di Kecamatan Ternate Tengah, Rabu, 14 Juli 2021, siang mendatangi Kantor Wali Kota Ternate. Kedatangan sejumlah lurah ini, ingin bertemu langsung dengan Wali Kota, guna menyampaikan keluhan gaji lurah dan staf yang tak kunjung cair.
Bahkan lurah-lurah ini mengancam tidak akan melakukan pelayanan ke masyarakat, jika gaji bulan Juli tidak segera dibayar.
Lurah Gamalama bersama Lurah Tanah Raja, Lurah Santiong, dan Lurah Makassar Timur yang mewakili lurah di Kecamatan Ternate Tengah mengungkapkan, keterlambatan pembayaran gaji bukan kali ini saja, tetapi sudah berulang kali. *
“ASN Kecamatan Ternate Tengah baik kantor kelurahan dan kantor camat belum terima gaji, bukan hanya bulan ini tetapi sudah tiga sampai empat bulan gaji selalu terlambat, sehingga perwakilan lurah ingin bertemu Wali Kota apa penyebabnya, sehingga kecamatan Ternate Tengah selalu terlambat pembayaran gaji,” ungkap Lurah Gamalama, M. Iksan.
Iksan mengaku, selama ini administrasi dikantor kecamatan agak terlambat harus dibenahi pemerintah kecamatan, karena kurang lebih 16 kelurahan di Ternate Tengah berharap gaji yang diterima perbulan.
“Ini menjadi catatan Wali Kota agar segera memanggil camat Ternate Tengah dan bendahara untuk melakukan rapat internal,”tandasnya.
Iksan juga menegaskan, bahwa para lurah bersepakat gaji harus dibayar hari ini juga, jika tidak dibayar pihaknya tidak akan melakukan pelayanan ke masyarakat.
Ia menuturkan alasan keterlambatan pembayaran gaji, karena ada pergantian bendahara pembayaran di kecamatan dan ada administrasi di kelurahan belum dilengkapi dan menghambat proses pencairan keuangan.
“Kalau satu kelurahan belum lengkapi, otomatis semua kelurahan mempengaruhi, tapi kan ini menjadi tanggung jawab kecamatan, bahkan kecamatan tidak pernah turun ke kami tapi hanya melalui WhatsApp atau SMS,”akuhnya.
Terpisah, Camat Ternate Tengah Abdul Haris Usman, mengaku persoalan ini merupakan kelemahan dari para lurah-lurah. Sebab lurah justru lebih mengetahui personal dari staf masing-masing.
“dari keuangan minta Kartu Keluarga (KK) dan Buku nikah yang menjadi syarat, kalau tidak memasukan persyaratan itu, maka keuangan tidak mau proses pencairan, nah sekarang kalau lurah-lurah dia tara mampu arahkan pegawainya untuk kumpul itu, yah kecamatan mau bilang apa, karena ini aturannya begitu,”pungkasnya.