TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly menyebutkan, ada 4 orang guru yang dikenakan sanksi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keempat guru tersebut merupakan mantan Kepala sekolah (Kepsek) yang diduga terlibat dalam aksi boikot sekolah.
“Mereka dengan kesadaran membuat pernyataan, ada satu mutasi keluar Pemkot yaitu ke Taliabu. Yang tiga orang itu sudah buat pernyataan. Memang dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan secara disiplin tidak mengarah ke disiplin, tapi lebih ke etik seorang ASN terutama mantan Kepsek SDN 16 Kota Ternate,” jelas Samin.
Samin mengakui, mantan Kepsek di tiga sekolah tersebut sudah membuat pernyataan dan bersangkutan sudah menyampaikan ke BKPSDM. Namun, karena tidak ada hukuman disiplin, maka semuanya diberikan hukuman etik.
“Mereka akan kita mutasi, tapi kita akan lihat dimana guru yang kosong. Dan pengakuan bersangkutan bersedia, karena ia adalah ASN. Kita berharap pemanggilan itu ada unsur pembinaan didalamnya, tidak sekedar memberi hukuman disiplin, tapi hasil pemeriksaan itu etik,” cetusnya.
Samin bilang, para mantan Kepsek ini juga sudah menyampaikan permohonan maaf melalui surat pernyataan yang dibuat, kemudian ditujukan ke BKPSDM.
“Contohnya di SDN 16 Kota Ternate sampai viral, dia mengakui bukan dia yang upload. Tapi kita lihat unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak pantas dan tidak layak,” imbuhnya.
Pemeriksaan sudah dilakukan, diantaranya di SD Negeri 40 Kota Ternate, SD Negeri 1 Pertiwi, SD Negeri 65 Kota Ternate dan SD Negeri 16 Kota Ternate. Namun, untuk mantan Kepsek SDN 16 Kota Ternate, atas nama Asmadin sudah meminta mutasi ke luar Kota Ternate.
“Nanti sehari dua kita proses,” tandasnya.*