Senin, 9 September 2024

Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Pakai Tes PCR dan Antigen Dicabut

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Ihsan Hamzah | Foto : Nthye/Kaidah Malut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Satgas Covid-19 Kota Ternate menyatakan, mencabut pemberlakuan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Pusat Nomor 11 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang baru saja diberlakukan pada Selasa, 08 Maret 2022.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Ternate, Ihsan Hamzah mengatakan, sesuai hasil rapat di pusat bahwa dalam aturan terbaru yakni, terkait dengan kewajiban tes PCR/Antigen sudah tidak diberlakukan lagi. Namun, kata Ihsan, Satgas tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan.

Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, tidak perlu menunjukan hasil tes PCR/Antigen. Tetapi untuk mereka yang baru divaksin dosis satu, wajib menyertakan tes PCR/Antigen sebagai syarat perjalanan baik darat, laut maupun udara.

“Kita tetap berupaya dalam penanganan Covid-19 ini, dan lebih dekat lagi dengan masyarakat yang ada di tingkat Kelurahan dan anak-anak sekolah, sehingga dengan cara-cara ini capaian vaksin bisa rampung,” pungkasnya.*