Selasa, 26 November 2024

Pedagang Pakaian di Areal Pasar Rakyat Kota Baru Diminta Kosongkan Lokasi Berjualan

Pedagang pakaian dan asesoris yang menempati areal pasar rakyat Kota Baru | Foto : Nthye/Kaidah Malut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Hasyim Yusuf menegaskan, bagi pedagang pakaian, aksesoris dan pedagang asongan yang berjualan di areal pasar rakyat Kota Baru agar segera mengosongkan lokasi tersebut.

Disperindag memberikan waktu selama sepekan sampai 9 Maret 2022 bagi pedagang, untuk membongkar dan membersihkan lokasi tersebut. Ini dilakukan guna menindaklanjuti hasil rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ternate pada Selasa, 01 Maret 2022.

Berdasarkan surat nomor 800/65/DPP-KT/2022 tertanggal 01 Maret 2022 yang dikeluarkan Disperindag ke pedagang, menyebutkan dalam rangka penataan pasar rakyat Kota Baru agar dapat beraktivitas, sesuai dengan fungsinya sebagai pasar untuk berjualan barito (bawang, rica, tomat) dan sembako, sehingga para pedagang yang berjualan pakaian, asongan, dan asesoris tidak diperbolehkan lagi untuk berjualan.

Hasyim bilang, apabila belum dilakukan pembongkaran, maka tim atau petugas dari Disperindag akan melaksanakan pembongkaran.

“Jumlahnya sebanyak 160 lebih pedagang, dimana para pedagang ini akan dialihkan ke pasar sabi-sabi lantai dua. Jika mereka tidak ada tempat di sini, maka bisa menempati lantai dua pasar ikan kering termasuk lantai dua pasar Bastiong, jadi tinggal mereka pilih,” tegas Hasyim, Rabu, 02 Maret 2022.

Apabila lokasi tersebut sudah dikosongkan, maka kata Hasyim, pedagang barito yang kini berjualan di belakang Jatiland mall akan dialihkan untuk menempati lokasi tersebut.

“Pedagang di areal tersebut, harus dikosongkan, suratnya kami sudah sampaikan ke pedagang ini sejak 01 Maret kemarin. Jika sampai batas waktu itu tidak di kosongkan, kita yang akan lakukan penertiban,” tandasnya.*