Selasa, 26 November 2024

Tak Sesuai Addendum, DPRD Kota Ternate Berikan Ultimatum Kepada CV Diyacel Sejati

Tetrapod, pemecah ombak di Sulamadaha | Foto : Nita/Kaidah Malut

TERNATE, KAIDAH MALUT – DPRD Kota Ternate melalui Komisi III memberikan ultimatum kepada CV Diyacel Sejati selaku kontraktor pelaksana, soal keterlambatan pengerjaan percetakan tetrapod untuk dermaga penyeberangan Sulamadaha-Hiri.

Anggota Komisi III, Fachri Bachdar kepada malut.kaidah.id mengatakan, telah meminta kepada kontraktor pelaksana agar menambah jumlah tenaga kerja dan waktu kerja, sehingga sisa tetrapod yang harus dibuat dengan sisa waktu yang ada bisa segera diselesaikan.

Selain meminta penambahan tenaga kerja dan waktu jam kerja, Komisi III juga meminta agar mutu dan kualitas tetrapod harus dijaga.

“Karena biasanya pekerjaan kalau dikejar waktu terkadang tidak terkontrol soal mutu dan kualitas produk,” kata Fahri saat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke lokasi percetakan tetrapod di Kelurahan Sulamadaha bersama anggota Komisi III lainnya, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurut Fahri, mutu beton harus K250 yang sesuai dengan spec tetrapod yang diinginkan dan sesuai dengan kontrak.

“Mutu K250 ini otomatis harus diperhatikan mutu dan kualitas campuran saat pembuatan. Mulai dari jumlah takaran semen, pasir, kerikil, dan air. Jadi pekerjaan harus dikerjakan sebaik mungkin sesuai kontrak pekerjaan,” jelas Fahri.

Fahri menyebutkan, saat ini sudah ada 307 buah tetrapod tipe I (besar) dan 190 buah untuk tipe II (kecil) yang sudah dicetak. Untuk target penyelesaian cetak diperkirakan pekan depan sudah selesai.

“Sesuai data kontrak kerja untuk volume tetrapod 670 buah yang dibuat dua tipe dengan ukuran yang berbeda. Jika dihitung kembali berdasarkan kontrak apabila dikurangi dengan realisasi di lapangan, maka jumlah tetrapod masih kurang 173 buah,” terangnya.

Berdasarkan perencanaan awal tetrapod dicetak sebanyak 600 buah dengan anggaran APBD 2021 sebesar Rp1.184.369.000 dan estimasi pengerjaan selama 45 hari terhitung sejak 9 November 2021 hingga 23 Desember 2021. Namun, berjalannya waktu ada adendum 45 hari yang dihitung sejak 24 Desember 2021 hingga 6 Februari 2022.

Ini berarti dalam kontrak adenddum, pihak kontraktor telah melanggar kesepakatan kerja 45 hari, sehingga kontraktor pelaksana dikenakan denda dengan hitungan 1 per 1.000 dari nilai sisa yang belum diselesaikan.