Minggu, 16 Maret 2025

Kalah di PTUN Ambon, Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate Bakal Ajukan Banding

Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko | Foto : Istimewa/Kaidah Malut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon melalui sistem e-Court, Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) menyatakan banding atas putusan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate, Fahruddin Maloko kepada malut.kaidah.id, Rabu, 16 Februari 2022 menyatakan, pihaknya akan melakukan banding namun timnya masih mengkaji hasil putusan PTUN Ambon itu.

Ia mengaku telah menerima putusan melalui sistem e-Court atas perkara Nomor 31/G/2021/PTUN Ambon, dimana dalam putusan itu Majelis Hakim PTUN Ambon telah mengabulkan gugatan penggugat, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto kepada Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku tergugat.

Kata Fahruddin, keputusan hakim pada PTUN Ambon pada Nomor 31/G/2021/PTUN sesuai prinsip hukum pihaknya menghargai keputusan hakim tersebut.
Meski begitu, atas putusan tersebut, tim hukum Pemkot masih melakukan kajian untuk menerima atau melanjutkan ke upaya hukum banding, sebab waktu upaya banding sampai dengan tanggal 9 Maret 2022.

Menurut Fahruddin, secara hukum putusan PTUN Ambon itu belum mempunyai kekuatan hukum.

“Jadi soal menang kalah belum. Masih ada upaya-upaya hukum, secara hukum ini belum final,” cetusnya.

Padahal dalam pokok sengketa, PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dengan menyatakan membatalkan keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 Tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto.

Selain itu, PTUN juga mewajibakan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 Tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto.

Pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula, sebelum diterbitkannya objek sengketa. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp439 ribu.*