TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Hasyim Yusuf menyatakan, sudah menerima tanggungjawab pengelolaan penagihan retribusi pasar dari Dinas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
“BP2RD sudah menyerahkan pengalihan penarikan pengelolaan retribusi pasar ke Disperindag,” kata Hasyim, Kamis, 3 Februari 2022.
Pengalihan tersebut sesuai Perwali Nomor : 31/II.23/KT2022 tentang Keputusan Wali Kota Ternate soal penagihan kembali pemungutan retribusi ke Disperindag.
Pasca serah terima kewenangan mengelola retribusi, Disperindag akan mulai melakukan penagihan retribusi dari para pedagang di pasar pada Jumat, 4 Februari 2022.
“Kami sudah menerima untuk mengelola retribusi setelah itu mulai besok penagihan dilakukan,” ujarnya.
Untuk menjadi tolak ukur Pendapatan Asli Daerah (PAD), Disperindag sudah mendata seluruh pedagang, sehingga tahun 2022 PAD pada sektor pasar bisa mencapai target Rp12 miliar.*