TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menonaktifkan dua pejabat eselon II mulai Senin, 10 Januari 2022.
Kedua pejabat tersebut yakni, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kota, Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Hadijah Tukuboya.
Nonaktif jabatan ini dilakukan, lantaran keduanya di periksa atas dugaan netralitas ASN sesuai dengan rekomendasi KASN.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate Sity Jawan Lessy mengatakan, pemeriksaan atau BAP terhadap dua pejabat yakni Kepala Dinas Perkim Kota Ternate Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Hadijah Tukuboya itu merujuk pada Perka BKN nomor 21 tahun 2010, tentang tata cara pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, dimana dalam Perka BKN itu disebutkan dilakukan dua kali pemanggilan.
Olehnya itu, pemanggilan pertama di lakukan pada hari ini juga untuk pemeriksaan terkait dugaan netralitas ASN.
“Surat pemanggilannya kami sudah distribusi sejak tanggal 3 Januari kemarin, nanti kita lihat,” kata Jawan.
Jika pada pemanggilan pertama ini yang bersangkutan tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua pada seminggu kemudian.
“Tapi kalau seandainya pada pemanggilan kedua tidak hadir lagi, maka tanpa BAP diputuskan, maka sebaiknya saya sarankan mereka datang. Karena ketentuannya seperti itu,” tegasnya.
Jawan bilang, mulai hari ini kedua pejabat ini dibebaskan dari jabatannya sesuai dengan SK Wali Kota nomor 821.2/KEP/80/2022 untuk Nuryadin Rachman dan SK Wali Kota nomor 821.2/KEP/81/2022 untuk posisi Hadijah Tukuboya tertanggal 7 Januari 2022 dan sudah diserahkan ke keduanya.
“Jadi tetap dibebaskan sementara, kalau nanti hasil pemeriksaan dan mereka dijatuhi hukuman pembebasan baru memberhentikan,” terangnya.
Untuk posisi Nuryadin yang memimpin OPD, sambung Jawan, maka untuk mengisi kekosongan jabatan Nuryadin, di tunjuk Sekretaris Disperkim Sukarjan Hirto sebagai pelaksana harian (Plh) Kepala Disperkim.
Pemeriksaan kepada keduanya dilakukan oleh tim pemeriksa netralitas ASN yang dipimpin Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya dengan melibatkan BKPSDM, Inspektorat dan Bagian Hukum.*