Selasa, 11 Februari 2025

Penagihan Retribusi Pasar Dikembalikan ke Disperindag Kota Ternate

ILUSTRASI - Retribusi Pasar | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah dan DPRD Kota Ternate, bersepakat mengembalikan penagihan retribusi pasar kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Sebelumnya penagihan itu dikelola Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.


Menurut Sekretaris Kota Ternate, Jusuf Sunya, pengembalikan penagihan retribusi pasar itu, karena mempertimbangkan banyak hal yang harus dibenahi, antara lain sumber daya manusia dan sistim.

“Penilaian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terjadi loss pendapatan yang cukup besar, sehingga ditake over oleh BP2RD berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2020. Maka kita meminta kembalikan ke pengelola pendapatan di Disperindag, supaya lebih maksimal, dengan catatan kita melakukan perbaikan dan validasi data, agar berjalan lebih baik lagi pada 2022 ini,” jelas Jusuf Sunya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid, mengatakan, pengalihan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang tadinya retribusi pasar dan pertokoan atau pasar grosir, diserahkan kembali ke Disperindag, agar mereka bukan hanya menata pasar, tapi juga mengelola PAD dengan baik.

“Dikembalikan ke leading sector, agar bisa dioptimalkan aspek pendapatan. Karena PAD yang ditargetkan sebesar Rp12 miliar, tetapi hanya terealisasi Rp9 miliar,” terangnya.

Menurutnya, PAD yang tidak mencapai target itu gagal, dan target tersebut sudah dianalisis dan dikaji.

“Saya tidak melihat keberhasilannya. Pokoknya, kalau tidak mencapai target, yah gagal. Progress tahun sebelumnya naik, makanya harus dikembalikan ke leading sector dengan harapan tidak terjadi kebocoran,” tandasnya.*