Senin, 20 Januari 2025

DPRD Kota Ternate Tolak Empat Nama Calon Pejabat

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menolak empat nama yang mengikuti seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) secara terbuka. Empat nama itu adalah M Ihsan Hamzah, Aldhy, Fahri Fuad dan Imran Ali Baasalem.

Penolakan ini lantaran, usulan nama yang direkomendasikan DPRD tidak diakomodir Pemerintah Kota Ternate.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda kepada sejumlah wartawan mengatakan, seleksi pengisian JPT itu ditolak DPRD, karena DPRD beranggapan nama yang diusulkan anggota dan pimpinan, yang kemudian ditandatangani bersama itu sudah disetujui Wali Kota. Namun, ketika ada perubahan tidak pernah disampaikan ke DPRD.

“Ketika ada perubahan, tidak pernah disampaikan Pemkot, makanya empat nama beredar di medsos itu, kami tidak terima, menolak dan kami sangat kecewa. Karena apa yang menjadi keputusan DPRD secara kolektif kolegial tidak dihargai oleh Pemkot,” kesalnya, Selasa, 21 Desember 2021.

Menurutnya, apalagi jabatan Sekwan ini menjembatani kepentingan DPRD dan Pemkot, secara teknis sekwan bertanggungj awab kepada DPRD, dan secara administrasi dia bertanggungjawab ke Pemkot.

“Untuk itu, sebaiknya Pemkot memutuskan nama, terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRD, tapi sejauh ini Pemkot tidak berkoordinasi. Kami pun dengar dari mulut ke mulut, katanya nanti setelah selesai asesment baru berkoordinasi dengan DPRD. Itu kan berdasarkan selera yang disajikan oleh Pemkot. Pemkot tidak melihat apa keinginan dari DPRD,” cetusnya.

Heny menilai, Wali Kota memberi harapan palsu dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Kemarin DPRD usulkan posisi sekwan, orang yang masa tugasnya lama di DPRD, persyaratan administrasi yang tidak lolos belum mengikuti Diklat Kepemimpinan, tapi Diklat PIM ini juga bicara masalah kriteria apakah dinas yang lain sudah mengikuti PIM atau tidak, ini juga disanksikan. Kita lihat ada beberapa kepala OPD tidak mengikuti PIM, malah ada juga yang jabatan Plt sangat lama dan tidak dipersoalkan selama ini,” bebernya.

Heny menambahkan, untuk posisi sekwan itu perlu koordinasi Pemkot dan pimpinan DPRD, baik pengangkatan dan pemberhentian sekwan oleh Wali Kota dan disetujui oleh pimpinan. Pimpinan DPRD juga tidak memutuskan sendiri, tetapi mendengar apa yang menjadi keputusan anggota DPRD lewat fraksi.

“Fraksi semua menyetujui itu, lalu ada perubahan seperti ini kita tidak pernah disampaikan selama ini. Tanda tangan 30 DPRD tidak dianggap Pemkot, sebelum penandatangan dukungan itu Wali Kota juga menyetujui itu,” pungkasnya.*