Senin, 25 September 2023

Korupsi Dana Desa, Bekas Kepala Desa Yaba Divonis Dua Tahun Penjara

Suasana sidang putusan terhadap mantan Kades Yaba di Tipikor Ternate | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate, Rabu, 24 November 2021 lalu, memvonis bekas Kepala Desa Yaba, Kecamatan Bacan Utara, Halmahera Selatan (Halsel), Yusup Nita, selama dua tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Halsel, Fajar Haryowimbuko, menjelaskan mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan merugikan negara sebesar Rp352, 5 juta.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Inspektorat Halsel, bekas Kades Yaba, Yusup Nita menyalahgunakan Dana Desa sebesar Rp352,5 juta. Atas temuan itu, Yusup akhirnya ditahan oleh Kejari Halsel dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, kemudian divonis dua tahun penjara. *