Selasa, 3 Oktober 2023

Siap-siap! Petugas Akan Merazia Warga yang Belum Divaksin

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan | Foto : sumber tribratanews/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pihaknya akan merazia warga Maluku Utara yang bepergian dengan menggunakan transportasi laut. Razia dimaksud untuk mengecek apakah warga tersebut sudah divaksin atau belum.

“Jika ada yang belum divaksin, kami akan melakukan vaksinasi di tempat. Itu dimulai pada Jumat, 26 November 2021,” kata Juru Bicara Polda Malut itu.

Vaksinasi akan dilakukan tepatnya di pintu masuk masuk dan keluar melalui pelabuhan di Kota Ternate.

Vaksinasi ini juga, kata Adip, merupakan koordinasi Polri bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satpol-PP Kota Ternate.

Ia bilang, ada empat titik pelabuhan yang menjadi lokasi vaksinasi tersebut, yakni Pelabuhan Semut Mangga Dua, Pelabuhan Dufa-Dufa, Pelabuhan Ahmad Yani, dan Pelabuhan Bastiong Ternate.

“Apabila kami mendapati penumpang angkutan laut yang belum divaksin, maka akan dilakukan vaksinasi di tempat,” ungkap Adip, Kamis, 25 November 2021.

Adip juga meminta masyarakat, agar dapat menyiapkan data diri berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Risikonya yang tidak membawa kelengkapan KTP maupun KK maka akan kami arahkan kembali ke rumah dan tidak bisa melanjutkan perjalanan,” ucapnya.

Kata dia, ini juga berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksin. Tentunya, agar dapat membuktikan dengan kartu vaksin.

Jika memiliki riwayat penyakit, maka dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan, bahwa tidak bisa divaksin.

Dia berkata, vaksinasi merupakan kewajiban bagi setiap orang di tengah pandemi Covid-19 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

“Dalam Perpres disampaikan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, kutipan Pasal 13 A Ayat (2) dan (3),” sebutnya.

Menurutnya, kebijakan vaksinasi ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan vaksinasi di wilayah Malut yang masih rendah.

“Dan vaksinasi saat ini merupakan ikhtiar terbaik di tengah Pandemi Covid-19, tentunya juga dengan tetap disiplin protokol kesehatan,” tutupnya. *