Selasa, 3 Desember 2024

Timsel Tak Berdaya, Harus Amankan Jatah NasDem untuk Direksi dan Dewas Perumda

KTA- Salah satu calon direksi perumda ake gaale yang lolos ke tahap selanjutnya, Maslan Deis | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Dua nama pada seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, yakni Abdullah Bandang dan Maslan Deis diduga kuat merupakan titipan Partai NasDem.

Diketahui keduanya merupakan anggota partai NasDem. Meski menurut pengakuan Sekretaris Pansel, Jusuf Sunya, kepada malut.kaidah.id, Senin, 22 November 2021, Abdullah Bandang telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Nasdem sejak 11 Oktober 2021.

Namun, nama Abdullah Bandang masih tercatat dalam SK DPP Partai NasDem Nomor 108-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2021, tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Daerah Partai NasDem Kota Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara Periode 2021-2024. Dalam SK tersebut, Abdullah Bandang sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Ternate, yang ditandatangani oleh Ketua DPP, Surya Paloh tertanggal 6 Agustus 2021.

Sementara itu, satu nama lagi, yakni Maslan Deis juga merupakan anggota Partai NasDem. Meski dia sendiri tidak masuk dalam struktur kepengurusan partai, namun dia memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTA) sebagai anggota Partai NasDem Kota Ternate, dengan Nomor 1967 0265 0030 4144 yang teregistrasi eKTA Juli 2020.

Maslan kepada malut.kaidah.id, Selasa, 23 November 2021 justru mengaku, sudah tidak aktif di partai sejak beberapa bulan lalu, saat SK yang baru diterbitkan. Bahkan, ia sendiri tidak tahu soal penerbitan KTA.

“Pertama saya sudah tidak di partai lagi, karena memang sudah tidak mau lagi, makanya nama saya sudah tidak ada lagi di kepengurusan. Tepatnya mau pelantikan saya dikonfirmasi bahwa nama saya sudah tidak ada, jadinya yah sudah mau bikin bagaimana lagi. Kalau KTA awalnya diminta KTP jadi pas KTA terbit saya juga tidak tahu,” terang Maslan.

Jika ditelaah dari Perda Perumda Ake Gaale Pasal 19 Nomor 2/2021 memang disebutkan hanya tidak dibolehkan bagi yang sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah dan atau calon anggota legislatif.

Namun dengan menggaris bawahi tidak untuk pengurus parpol, maka ini juga menjadi celah bagi semua calon, kendati hanya sebagai anggota partai.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman saat diwawancara malut.kaidah.id, juga meminta Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Ake Gaale Air Minum Kota Ternate, bisa memverifikasi kembali 10 nama calon yang telah dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Lantaran, kata Zainul, pasca dua nama yang menjadi calon direksi dan dewas, justru sudah menimbulkan polemik di publik. Sehingga pansel perlu melakukan verifikasi faktual ke partai yang dinaungi dua calon tersebut.

Kata dia, yang masih tercatat dalam SK, sebaiknya dilakukan verifikasi faktual ke partai yang bersangkutan. Supaya bisa mengakhiri polemik yang sudah terlanjur dikonsumsi publik.

“Pansel harus melakukan verifikasi, karena pernyataan dari pimpinan petinggi partai yang bersangkutan, justru bagian dari uji publik,” ungkap Zainul.

Semestinya, kata Zainul, ini harus dikonfirmasi terkait keberadaan oknum tersebut bahwa memang masih dalam status kepengurusan partai.

“Tidak ada salahnya kalau pansel verifikasi ke partai tersebut,” ucapnya.

Namun, jika semua tahapan telah dilalui, maka kunci akhirnya adalah Wali Kota Ternate sebagai KPM.

“Kalau misalnya pansel bersikukuh oknum tersebut bukan pengurus partai, kemudian lolos ke tahapan selanjutnya, maka kita tinggal menunggu keputusan dari Wali Kota selaku KPM,” bebernya.