Minggu, 10 Desember 2023

Malik Ibrahim: Abdullah Bandang Masih Sekretaris DPD NasDem Ternate

Sekwil DPW Partai NasDem Malut, Malik Ibrahim | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Maluku Utara (Malut), Malik Ibrahim menegaskan, status Abdullah Bandang masih tercatat sebagai Sekretaris DPD NasDem Kota Ternate saat mengikuti seleksi calon direksi dengan dewan pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM setempat.

Padahal, Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021, tentang Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate, menyatakan tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan calon anggota legislatif.

Namun beredar informasi, Abdullah Bandang telah mengundurkan diri sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Ternate sebelum mendaftar sebagai salah seorang calon anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Ake Gaale.

Lantaran itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara berang. Dia menilai dari sisi etika organisasi, pengunduran diri Abdullah Bandang itu harus diketahui oleh DPW Partai NasDem.

“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju Abdullah Bandang ke Perumda, tapi ini soal keabsahan dan etika organisasi. DPW harus tahu melalui tembusan surat, bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri,”tegas Malik Ibrahim kepada malut.kaidah.id melalui pesan WhatsApp, Kamis, 18 November 2021.

Menurut Malik Ibrahim, dari sisi fatsun keorganisasian, Abdullah Bandang itu telah menyalahi aturan.

“Paling tidak ada tembusan sejak awal surat itu. Partai itu strukturnya berjenjang dari DPD, DPW kemudian DPP,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate, M. Tauhid Soleman ketika dikonfirmasi mengenai Abdullah Bandang, mengaku semuanya diserahkan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale.

“Coba tanya Pansel. Semua Pansel yang menentukan,” ucap Tauhid.

Tauhid juga membenarkan soal pengunduran diri Abdullah Bandang. Surat pengunduran dirinya juga ditandatangani oleh Tauhid Soleman.

“Iya kalau saya tanda tangan dari partai, tapi semua kewenangan dari pansel. Coba tanya di pansel bisa atau tidak,” ujarnya.

Tauhid bilang, ia hanya menandatangani surat pengunduran diri itu, tetapi semuanya diserahkan kembali ke pansel. Ketika disentil, keabsahan surat tersebut yang tidak melalui DPW, Tauhid sebut itu urusan wilayah.

“Orang mengundurkan diri jadi saya tanda tangan, kalau yang itu (tembusan ke DPW) itu urusannya dorang,” singkatnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komis I, Zaenul Rahman kepada malut.kaidah.id menyatakan, bahwa aturan sudah jelas. Para calon tidak boleh ada keterkaitannya dengan partai politik (parpol).

“Kalau ada calon yang juga pengurus parpol, maka sudah semestinya harus digugurkan oleh pansel sejak awal seleksi administrasi. Sekarang sudah terjadi dan jelas Pansel menyalahi aturan,” bebernya. *