Senin, 14 Oktober 2024

Wali Kota Ternate Mengambil Sumpah 123 PNS

Ratusan PNS yang diambil sumpah oleh Wali Kota Ternate di aula kantor Wali Kota Ternate | Foto : Nita/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman yang Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, melakukan pengambilan sumpah 123 orang Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah setempat pada Selasa, 16 November 2021.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman menambahkan, sumpah janji PNS ini secara khusus bertujuan membina dan menciptakan PNS yang bersih, jujur dan berwibawa serta syarat akan tugas dan tanggung jawab sebagai unsur aparatur negara.

Tak hanya itu, Tauhid menuturkan, PNS yang diambil sumpah dalam melaksanakan tugas, harus mengedepankan etika moral termasuk di dalamnya etika berpemerintahan.

“Kenapa sumpah ini wajib, ada yang sudah PNS sejak lama, jika pensiun dan tidak memiliki sumpah anda tidak bisa pensiun. Kelihatan sepele, tapi menentukan nasib Anda keluar sebagai pensiunan. Kalau tidak punya naskah sumpah janji, sulit untuk diproses. Kemudian, kalian itu PNS perekat pemersatuan bangsa, kalian bekerja atas tujuan yang ingin dicapai oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tutup Tauhid.

Semetara itu, Kepala BKPSDM, Samin Marsaoly menambahkan, pengambilan sumpah PNS ini merupakan tahap pertama, dan tahap kedua akan dilaksanakan pada Rabu, 17 November 2021.

“Ada 13 laki-laki dan 110 orang perempuan yang disumpah pada tahap pertama ini. 100 sisanya akan diambil sumpahnya pada Rabu, 17 November 2021,” kata Samin Marsaoly.

Sumpah PNS ini untuk pengangkatan tahun 2018-2019, sekaligus bagi PNS yang belum mengikuti sumpah. Sumpah PNS merupakan syarat wajib sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

“Sumpah itu wajib, karena mengikat pekerjaan dia selama menjadi PNS. Besok akan ada sumpah tahap kedua, karena begitu banyak PNS yang diambil sumpah, hingga lebih 200 orang, makanya dibagi dalam dua tahapan,” jelas Samin.

Pengambilan sumpah ini, kata dia, di saat pensiun dan mengurus proses pensiun akan dimintai naskah sumpah, apabila tidak disumpah, maka dia cacat hukum sebagai PNS.

“Yang ikut ini ada dari angkatan 2010-2016 yang belum sempat disumpah atau naskah sumpahnya hilang, serta mutasi dari luar yang belum disumpah. Besok kita lanjut di tahap kedua dengan jumlah 100 orang PNS,” akunya. *