Selasa, 11 Februari 2025

Wali Kota Ternate Resmi Melantik 102 Pejabat Eselon III

Suasana Pelantikan Eselon III di aula kantor Wali Kota Ternate | Foto : Ikram/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 102 orang Pejabat Eselon III resmi dilantik oleh Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Pelantikan berlangsung Senin, 15 November 2021 di aula Kantor Wali Kota Ternate, sekitar pukul 10.00 WIT.

Pelantikan termasuk Camat, Sekretaris Camat (Sekcam), Kepala bagian (Kabag), dan Kepala bidang (Kabid) yang ada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Pelantikan ini berdasarakan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ternate nomor 821.2/KEP/3129/2021 tentang pengangkatan pejabat administrator lingkungan Pemkot Ternate.

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan hari ini sebagian dilakukan untuk perampingan organisasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya dari reformasi birokrasi yang sedang digalakan.

“Organisasi ini berkaitan dengan perampingan organisasi yang bergeser,kemudian dalam rangka lebih mengefektifkan dan efisien,” kata Tauhid.

Tauhid mengingatkan, bahwa jabatan akan berakhir dan dipertanggungkawabkan, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat nanti.

Konsep inilah, lanjut Tauhid, akan melahirkan pemimpin dengan tingkat kesadaran yang tinggi dan kematangan diri dari semua sisi. Selain itu, Tauhid juga berharap bagi para pejabat yang baru dilantik bisa rendah hati dan selalu melihat ke atas sebagai motivasi, dan bukan untuk menjadi rendah diri ataupun tinggi hati.

“Harus loyal, tegak lurus dan mendukung kebijakan strategis Kepala daerah, untuk mewujudkan visi dan misi Kota Ternate yang mandiri dan berkeadilan,” ungkap Tauhid.

Ia juga menegaskan, kedepan pejabat-pejabat ini akan tetap dievaluasi. Ia juga berharap kepada seluruh ASN baik yang sudah dilantik, maupun belum agar senantiasa menunjukan dedikasi, loyalitas serta profesionalitas sesuai dengan visi misi Kota Ternate.

“Seluruh pejabat yang dilantik maupun yang hadir, jangan sewenang-wenang menggunakam jabatan yang telah dititipkan ini, untuk kepentingan pribadi,” tutup Tauhid.*