Selasa, 11 Februari 2025

Pemkot Ternate Tetap Memenuhi Hak Para Penyandang Disabilitas

Wawali Kota Ternate, Jasri Usman | Foto : Diman/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate, Jasri Usman mengatakan, Pemerintah tetap menjamin penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak dan martabat para penyandang disabilitas, melalui perbaikan sejumlah fasilitas publik, untuk mendukung aktivitas kelompok difabel sebagai bagian dari implementasi program Ternate Andalan

“Keberpihakan itu berupa penyediaan sejumlah sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sebagai pilot project, dan dukungan penguatan permodalan serta pelatihan dan pemberian fasilitas kendaraan bagi penyandang disabilitas,” kata Wawali saat menjawab pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Nota Keuangan RAPBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2022, Kamis, 12 November 2021.

Mengenai pemerataan pembangunan antar kecamatan, khususnya di tiga kecamatan terluar yaitu Kecamatan Hiri, Moti dan Batang Dua. Wawali Jasri Usman menjelaskan, dalam RAPBD 2022 telah termuat adanya pemerataan dan keberpihakan di tiga kecamatan terluar tersebut, melalui misi menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional, dengan program prioritas RPJMD, yaitu mendorong kemudahan akses pasar bagi masyarakat di tiga kecamatan terluar tersebut.

“Keberpihakan pada tiga kecamatan terluar itu telah terimplementasi dalam rencana kerja beberapa perangkat daerah, yaitu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perhubungan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp34,2 miliar,” jelas Jasri.

Menjawab pemandangan umum fraksi DPRD tentang besaran dukungan anggaran untuk program pemulihan ekonomi dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi yang termuat dalam RAPBD tahun 2022, Wawali menyampaikan, dukungan anggaran yang dimaksud sudah teralokasi dalam RAPBD 2022.

“Itu telah disampaikan dalam Nota Pengantar RAPBD yang diselaraskan dan disesuaikan dengan bidang pelayanan dan urusan pemerintahan berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan keuangan Daerah,” terangnya.

Selain program pemulihan ekonomi, Jasri menyampaikan, dalam RAPBD tahun 2022 untuk urusan wajib pelayan dasar, terserap anggaran lebih Rp.524 miliar.

Sedangkan dari sisi masalah optimalisasi pendapatan sebagaimana yang diharapkan oleh 8 Fraksi, akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Ternate. *