TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban aset-aset milik Pemprov Maluku Utara (Malut).
Dia berkata, ada beberapa aset yang masih dikuasai mantan pejabat, kini sudah ditarik kembali. Penarikan itu dilakukan bersama tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
“Selama ini, Kejati sudah sangat membantu Pemprov Malut. Saya apresiasi ke pak Asdatun,” kata Ahmad Purbaya Rabu, 10 November 2021 di Hotel Sahid Ternate.
Celakanya, kata Ahmad Purbaya, aset berupa kendaraan roda empat yang sudah ditarik, belum tahu akan dititipkan di mana.
“Seperti kendaraan yang dikuasai Ibu Alien (politisi), kalau ditarik sekarang, terus taruh di mana. Kalau taruh di perhubungan siapa yang rawat di sana. Untuk sementara dibuatkan berita acara penitipan, tapi kerusakan ditanggung yang pegang,” jelasnya.
Tapi di sisi lain, Ahmad Purbaya mengaku segera melakukan penarikan aset yang masih dikuasai Alien Mus.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih menunggu adanya anggaran, lantaran aset itu harus dikirim melalui kapal.
Sehingga dengan begitu, sambung dia, pihaknya lagi mengupayakan untuk penghapusan pelelangan aset di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
“Kita punya dua opsi pakai KPKNL atau penilai publik nanti dihitung biayanya,” ucapnya.
Menurutnya, semasa Provinsi Maluku Utara terbentuk, belum ada penghapusan aset. Padahal banyak aset nilai ekonomis sudah turun jauh, bahkan ada yang telah rusak berat, sehingga penghapusan itu nantinya akan dilihat, apakah sudah layak dan sesuai dengan ketentuan ataukah belum.
“Kalau tidak sesuai dengan ketentuan tidak mungkin dilakukan penghapusan, tapi itu nanti penarikan. Artinya, kita akan berusaha dilakukan penarikan, kalau sudah sesuai dengan ketentuan di atas 5 tahun nanti dilihat berdasarkan penilian nilai aset tersebut,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini ada kendaaran yang sudah di atas 10 tahun yang masih terkendala pada penghapusan aset.
“Untuk aset seperti yang dikuasi mantan Ketua DPRD Malut, Alien Mus telah dibuatkan berita acara penarikan. Jadi tinggal koordinasi sama pak Asdatun solusinya bagaimana dan kita juga sudah komunikasi dengan ibu Alien juga koperatif, mungkin kemarin ada miskomunikasi. Karena kewenangan sudah ada di Kejaksaan makannya kita harus sampaikan ke Kejaksaan tidak bisa dari Pemprov lagi,” tutupnya. *