Senin, 17 Maret 2025

Wali Kota Ternate: Estimasi Belanja Daerah Lebih Rp1 Triliun

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat penyampaian pengantar nota keuangan dan RAPBD Kota Ternate tahum 2022 | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman mengatakan kondisi umum dan estimasi belanja daerah untuk total anggaran belanja tahun 2022 ditargetkan sebesar lebih Rp1.013 triliun.

Hal itu disampaikan Wali Kota pada penyampaian pengantar nota keuangan dan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022 dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Ternate, Rabu, 10 November 2021.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda itu, Wali Kota Tauhid menyampaikan, target tersebut untuk belanja operasi lebih Rp775 miliar, belanja modal lebih Rp210 miliar, dan belanja tak teedrduga lebih Rp27,5 miliar.

Menurut Wali Kota Ternate, rasio persentase dari ketiga komponen belanja dimaksud menunjukkan, belanja operasi menyerap anggaran sebesar 76,53 persen, kemudian belanja modal menyerap anggaran sebesar 20,76 persen dan belanja tidak terrduga menyerap anggaran sebesar 2,71 persen dari APBD 2022.

Selain itu, estimasi pendapatan daerah dengan memerhatikan perkembangan sumber-sumber pendapatan beberapa tahun terakhir, dan dengan melihat berbagai prospek dan upaya pengembangan pendapatan ke depan, maka estimasi pendapatan daerah dalam RAPBD 2022 direncanakan sebesar lebih Rp968.4 miliar dengan rincian yaitu, pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp123.3 miliar.

Selanjutnya, untuk komponen pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah, direncanakan lebih dari Rp58.8 miliar, retribusi daerah direncanakan Rp33 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp4.5 miliar, lain-lain pendapatan yang sah, direncanakan sebesar Rp26.8 miliar lebih.

Pendapatan transfer dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp841.4 miliar yang terdiri dari, pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp804.4 miliar, pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp37 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3.6 miliar lebih.

Wali Kota menambahkan, kondisi umum pembiayaan berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, APBD merupakan satu kesatuan yang disusun dalam struktur tertentu, yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Pembiayaan daerah meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali.

Mengacu pada makna dan substansi pembiayaan tersebut, dikaitkan dengan kondisi keuangan dan struktur APBD Kota Ternate saat ini maka pada 2022, kondisi umum pembiayaan dapat digambarkan untuk penerimaan pembiayaan dalam bentuk penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp45 miliar. *