Minggu, 27 April 2025

Kasus Mangkrak di Maluku Utara, KPK Segera Turun Tangan

Konfrensi pers bersama KPK RI di Hotel Sahid Ternate | Foto : Nita/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi serius sejumlah kasus yang dianggap mangkrak di pemerintahan kabupaten dan kota di Provinsi Maluku Utara. KPK akan segera turun tangan. Lembaga anti rasuah itu akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Data yang diperoleh malut.kaidah.id menyebutkan, sejumlah temuan dan kasus terbengkalai di beberapa Kabupaten Kota itu, sama sekali belum ditindaklanjuti oleh pihak terkait, baik kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi setempat.

Sebut saja, temuan pengadaan lelang obat-obatan yang melekat pada Dinas Kesehatan Halmahera Barat (Halbar) sebesar Rp2,2 miliar, kemudian temuan terkait perjalanan dinas anggota dan staf pada DPRD Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp500 juta.

Bahkan, kasus Haornas dan Perusda Bahari Berkesan di Kota Ternate yang menyeret nama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menjadi pertanyaan lantaran penanganannya belum ditindaklanjuti, padahal kasusnya sudah di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata kepada sejumlah awak media, Rabu, 10 November 2021, mengaku pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi terkait di Maluku Utara.

KPK selain melakukan koordinasi dengan supervisi pencegahan, KPK juga mempunyai tupoksi melakukan koordinasi seperti supervisi penindakan.

“Perkara-perkara korupsi yang ditangani kepolisian atau kejaksaan, itu berdasarkan sprindik yang mereka keluarkan, nantinya akan dilaporkan ke KPK. Makanya nanti kita akan melakukan rakor dengan penegak hukum, BPK, dan BPKP yang biasanya ditugaskan untuk menghitung kerugian negara,” jelas Alexander saat konfrensi pers.

Soal lambatnya penanganan kasus di daerah, kata dia, sudah sering dikeluhkan. Pasalnya, dalam kasus seperti ini biasanya lamban dalam menghitung kerugian negara.

“Bisa jadi kasus seperti Haornas di Ternate yang hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya, mungkin saja itu menyangkut perhitungan kerugian negara,” katanya.

Tapi yang pasti, kata Marwata, tim Sub Penindakan KPK akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, sehingga perkara apa saja yang sudah lama ada sprindiknya, tetapi tidak ada perkembangannya atau belum jelas itu akan ditindaklanjuti.

Ia juga menegaskan, dalam kasus-kasus temuan seperti ini bisa dilakukan oleh instansi yang paham terkait dengan kerugian negara.

“Bahkan Inspektorat juga bisa melakukan penghitungan kerugian negara, bahkan penyidik pun bisa. Jadi tidak harus berdasarkan putusan MK,” tandasnya.*