TERNATE, KAIDAH MALUT – Warga RT 04, 05 dan 14 Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate Selatan, menggelar aksi unjuk rasa mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman segera mencabut izin lingkungan terkait proyek reklamasi yang dikerjakan PT Indoalam Raya Lestari.
Aksi yang berlangsung Selasa, 9 November 2021 di depan kantor Wali Kota Ternate itu, terkait
izin reklamasi pembangunan gudang moderen multiguna yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dengan nomor surat 640/26.b/2015 di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Koordinator Lapangan Unjuk Rsa itu, Ul Amarullah, dalam orasinya mengatakan, adanya izin reklamasi tersebut berdampak pada RT 03,04,05 dan 14 Kelurahan Mangga Dua Utara.
Sebelumnya, proyek reklamasi dengan luas lahan 17.260 meter persegi itu, dikeluarkan rekomendasi UKL-UPL pada bulan Juli 2014 oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Nomor 660.1/23-REK/BLH-TTE/VII/2014 dan SK Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate, tentang izin lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
Padahal, seharusnya ini menjadi bahan rujukan sebelum reklamasi dilakukan, dengan melihat syarat UKL-UPL, yakni wajib melakukan pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, sebelum pelaksanaan pembangunan reklamasi dilakukan, agar tidak berdampak seperti banjir rob yang menimpa masyarakat sekitar.
Tidak hanya itu, proyek reklamasi yang dilakukan ini justru melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 02 tahun 2012, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012-2022, bahwa kawasan hutan mangrove di Kelurahan Mangga Dua ditetapkan sebagai hutan lindung yang tidak bisa dialihfungsikan.
“Izin lingkungan yang dikeluarkan pada 2014 menyalahi aturan,” ucapnya.
Bahkan, mereka mengancam jika Wali Kota Ternate tidak mencabut izin tersebut, mereka akan memboikot jalan protokol di Ternate. *