TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kota Ternate, Siti Jawan Lessy, mengungkapkan, pasca pelantikan pejabat eselon II nanti, Pemerintah Kota Ternate akan memeriksa dua orang pejabat yang diduga melanggar netralitas ASN.
“Keduanya adalah Kepala Disperkim, Nuryadin Rachman dan Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM Hadijah Tukuboya,” kata Siti Jawan Lessy.
Pemeriksaan keduanya berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : B-3211/KASN/9/2021.
“Dalam rekomendasi itu, KASN meminta keduanya dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Pada poin 14 rekomendasi itu, usulan mutasi dua PPT belum dapat disetujui, lantaran usulan jabatan baru dimaksud terkait dengan dugaaan pelanggaran netralitas, sebagaimana penjelasan poin 13.
“Dua nama yang diberikan sanksi ini, nanti ditindaklanjuti Wali Kota. Dua nama terkait netralitas ASN kemarin itu sebenarnya dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terdahulu. Hanya saja PPK terdahulu tidak melanjuti rekomendasi KASN, sehingga Wali Kota mau memberikan contoh yang baik ke ASN,” beber Jawan.
Menurutnya, ASN tidak boleh berpolitik praktis, dan netralitas ASN harus dijaga. Oleh karena itu, dalam waktu dekat Wali Kota akan menindaklanjuti sesuai dengan surat KASN.
“Tunggulah setelah pelantikan ini, ada rekomendasi KASN yang akan kita tindaklanjuti. Jika dilihat harus dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena dia punya bukti sangat jelas, seperti baliho dan kerja politik termasuk Ruslan Bian. Jadi secara persuasif Wali Kota akan membicarakan dengan yang bersangkutan. Kalau secara pribadi saya mau bilang, Budi itu contoh terakhir karena sudah diberikan teguran disiplin berat. Olehnya itu, contoh Budi dibuat pelajaran,” terangnya.
Sedangkan Ruslan Bian, kata Jawan, jabatannya sudah tidak dipakai, karena aturan pejabat 5 tahun tidak diperpanjang lagi.
“Jika diaturan otomatis, karena masa jabatan lima tahun sudah tidak diperpanjang,” pungkasnya.*