TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tribudiyanto, telah menggugat Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, atas kasus indisipliner Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Hendra Kasim, selaku Kuasa Hukum Risval Tribudiyanto, gugatan kliennya ini sudah didaftarkan ke PTUN Ambon dengan Nomor Registrasi 31/G/2021/PTUN.ABN.
“Gugatan sudah kami daftarkan kemarin, dan sudah teregistrasi dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.ABN,” kata Hendra kepada malut.kaidah.id, Jumat, 22 Oktober 2022.
Pada agenda sidang pertama nanti, kata Hendra, berdasarkan rilis panggilan sidang pada Kamis, 28 Oktober 2021 nanti, yakni sidang pemeriksaan pendahuluan.
Soal materi gugatan, Hendra menegaskan, pihaknya keberatan dengan alasan dalam SK Wali Kota yang menjadi objek sengketa, yakni sanksi tidak disiplin atau indisipliner.
Lantaran, lanjut dia, sebagaimana asas hukum siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan.
“Kami minta Wali Kota Ternate bisa buktikan di persidangan, praktik indisipliner apa yang dilakukan oleh klien kami,” tegasnya.*