Selasa, 3 Oktober 2023

Tim Kuasa Hukum Risval Budiyanto Segera Ajukan Gugatan ke PTUN Ambon

Praktisi Hukum Hendra Kasim (Istimewa/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, belum membalas surat gugatan yang dilayangkan mantan Kadis PUPR setempat, Risval Tribudiyanto atas kasus indisipliner. Padahal, surat tersebut telah disampaikan sejak 1 Oktober 2021 lalu.

Padahal, jangka waktu surat gugatan tersebut hanya 10 hari kerja, namun gugatan yang dilayangkan oleh Hendra Hasim selaku Tim Kuasa Hukum mantan bawahannya itu sama sekali tak direspon.

Hendra Kasim saat dihubungi malut.kaidah.id, Ahad, 17 Oktober via WhatsApp, mengatakan sampai saat ini Wali kota tidak menanggapi upaya keberatan tersebut.

Berdasarkan UU 30/2014, kata Hendra, sikap Tauhid ini dianggap telah menyetujui materi keberatan yang disampaikan.

Sebab itu, lanjut Hendra, untuk mendapatkan kepastian hukum, pihaknya selaku penggugat akan mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Ambon.

“Dalam minggu ini gugatan akan kami sampaikan ke PTUN Ambon,” tegas Hendra.

Ia menjelaskan, saat ini Wali Kota sebagai tergugat, lantaran objek sengketa adalah KTUN yang diterbitkan Wali kota.

“Lebih lanjut, dalam tahapan persidangan nanti, Pak Wali dapat menghadiri sendiri sidang atau mengkuasakan kepada Kuasa Hukum,” tandasnya*