TERNATE, KAIDAH MALUT – Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, optimistis pendapatan asli daerah (PAD) untuk pajak daerah hingga akhir Desember 2021 bisa mencapai target.
Jufri menjelaskan, sejumlah target dari pajak daerah hingga Oktober saja sudah mulai menunjukan capaian. Di antaranya seperti pajak hotel yang ditargetkan Rp5,2 juta kini sudah capai lebih Rp4,4 juta atau 85,98 persen.
Untuk pajak restoran dari target lebih Rp10 miliar sekarang sudah mencapai lebih dari Rp8,2 miliar atau 81,77 persen.
“Pajak hiburan ditargetkan Rp2,5 miliar sudah mencapai lebih dar Rp1 miliar atau 46,23 persen. Pajak reklame target Rp2 miliar sudah mencapai lebih Rp1,8 miliar atau 93,74 persen,” kata Jufri, Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurutnya, untuk pajak penerangan jalan sudah tercapai lebih Rp16,4 miliar dari target Rp21,6 miliar atau 76,00 persen. Sedangkan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan, dari Rp1,7 miliar, kini baru capai Rp537,4 juta atau 31,61 persen.
“Pajak parkir kita target Rp500 juta dan saat ini sudah mencapai Rp462,3 juta atau 92,48 persen. Sedangkan pajak air tanah, kita target Rp650 juta dan sekarang telah mencapai lebih Rp536 juta atau 82,48 persen,” ungkap Jufri.
Dia mengatakan, dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang ditargetkan Rp6,1 miliar, kini telah melebihi target, yakni lebih Rp6.6 miliar atau 108,01 persen.
Sedangkan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), sambung dia, dari target Rp6 miliar telah mencapai lebih Rp3,4 miliar atau 57,09 persen.
Dengan begitu, total pajak daerah yang ditargetkan Rp56,4 miliar, sudah dicapai lebih Rp43.7 atau 77,63 persen.
“Pajak daerah saya optimistis untuk capai target secara akumulasi, kalaupun per jenis Pajak Bumi Bangunan (PBB) agak berat,” akunya.
Menurut Jufri, Surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) di kelurahan belum dibagikan ke wajib pajak, nanti wajib pajak bayar di kelurahan atau di BP2RD.
“Saya rapat dengan petugas di kelurahan, ternyata SPPT yang belum dibagikan. Kendalanya di uang SPPT antar tagih sebesar Rp10 ribu sudah tidak dianggarkan. Kemudian ada Covid-19, kemarin hasil evaluasi petugas kelurahan dan BP2RD, sehingga mempengaruhi perolehan tersebut,” tandasnya.*