Kamis, 24 April 2025

Triwulan Ketiga, Retribusi Daerah Belum Capai Target

Ilustrasi | Foto : Istimewa/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali, mengungkapkan retribusi daerah sesuai laporan realisasi pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kota Ternate sampai dengan triwulan ketiga per 8 Oktober 2021, belum capai target.

Ia menjelaskan, total retribusi tersebut baru mencapai Rp13.866.406.931 atau 42,73 persen, dari target Rp32.452.531.191.

Meski begitu, katanya, retribusi pelayanan kesehatan dari target Rp15.000.000, sudah capai target Rp35.251.900 atau 235,01 persen, dan untuk retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan baru capai Rp2.980.810.500 atau 49,68 persen dari target Rp6.000.000.000.

Hal serupa juga yang ada pada retribusi parkir di tepi jalan umum, yang baru mencapai Rp341.000.000 atau 5,68 persen dari target Rp6.000.000.000.

Lanjut Jufri, retribusi pelayanan pasar target Rp205.000.000 baru capai Rp57.132.000 atau 27,87 persen. Retribusi pengujian kendaraan bermotor target Rp300.000.000 baru capai 0,00 persen. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran target Rp1.125.000.000 baru capai Rp480.720.000 atau 42,73 persen.

Selain itu, retribusi penyedotan kakus target Rp75.000.000 baru capai target Rp8.800.000 atau 11,73 persen. Retribusi pelayanan tera atau tera ulang target Rp375.000.000 baru capai Rp24.435.250 atau 6,52 persen. Retribusi pasar grosir dan atau pertokoan target Rp12.512.531.191 baru capai Rp7.204.546.803 atau 57,58 persen.

Sementara, retribusi tempat pelelangan target Rp150.000.000 baru capai Rp12.310.000 atau 8,21 persen. Retribusi terminal target Rp550.000.000 baru capai Rp241.970.000 atau 43,99 persen.

Menurut dia, untuk retribusi tempat khusus parkir baru mencapai target Rp292.900.000 atau 58,58 persen dari target Rp500.000.000.
Sedangkan, untuk retribusi pemakaian kekayaan daerah, dari target Rp1.000.000.000, ia bilang, baru capai target Rp243.360.000 atau 24,34 persen.

Di sisi lain, untuk retribusi rumah potong hewan, dari target Rp120.000.000, kini baru mencapai Rp87.556.000 atau 72,96 persen.

Untuk retribusi pelayanan kepelabuhanan, lanjut dia, ditargetkan Rp200.000.000 dan kini baru capai Rp114.480.100 atau 57,44 persen.

“Kalau untuk retribusi tempat rekreasi dan olahraga targetnya Rp425.000.000, capaiannya sudah Rp286.261.500 atau 67,36 persen,” kata Jufri kepada malut.kaidah.id, Senin, 12 Oktober 2021 kemarin.

Selain itu, untuk retribusi penjualan produksi usaha daerah, pihaknya menargetkan Rp100.000.000, namun, saat ini belum ada pencapaian sama sekali atau 0,00 persen.

“Retribusi izin mendirikan bangunan itu, kita target Rp2.550.000.000, tapi baru capai target Rp1.432.893.478 atau 56,19 persen. Sedangkan, retribusi izin trayek target Rp150.000.000, tapi baru capai target Rp3.579.400 atau 2,39 persen,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, untuk retribusi usaha perikanan, pihaknya menargetkan Rp100.000.000, namun, hingga saat ini belum ada capaian sama sekali. Hal ini berbeda dengan retribusi IMTA, yang tidak ditargetkan, namun capaian yang diperoleh sebesar Rp18.000.000.

Meski begitu, Jufri menambahkan, tidak capai target ini kendalanya berada di SKPD pengelola.

“Tidak capai target ini, ada pe dorang (di mereka), karena mereka yang mengelola retribusi. SKPD pengelola itu seperti DLH, Dishub, Dinas Koperasi, Disperindag, Damkar dan instansi lainnya,” pungkasnya.*