Selasa, 28 November 2023

Wali Kota Belum Jawab Surat Gugatan Mantan Kadis PUPR Kota Ternate

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat diwawancarai 4 Oktober 2021 lalu soal gugatan atas dirinya | Foto : Nita/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Mengenai gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tribudiyanto di PTUN Ambon, melalui Kuasa Hukumnya, Hendra Hasim mengatakan masih menunggu surat jawaban balasan dari Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman sebagai tergugat.

Tauhid digugat atas kasus indisipliner salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang merupakan bawahannya.

Hendra Hasim selaku Tim Kuasa Hukum penggugat, mengatakan pihaknya masih menunggu balasan jawaban dari tergugat, M. Tauhid Soleman.

Sebagaimana, kata Hendra, surat tersebut dilayangkan dalam kurun waktu 10 hari masa kerja, sudah harus dibalas. Jika tidak, itu berarti pihak tergugat mengiyakan pelanggaran indisipliner ASN tersebut.

“Kita layangkan surat gugatan itu waktunya 10 hari masa kerja, kalau dalam kurun waktu itu tidak ada balasan, berarti Wali Kota mengakui adanya pelanggaran indisipliner tersebut,” kata Hendra saat dijumpai, Ahad, 10 Oktober 2021.

“Kita tunggu sampai hari Jumat pekan ini, apakah dibalas atau tidak,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota saat diwawancara mengaku belum melihat isi surat gugatan yang ditujukan kepadanya.

“Saya belum dengar, ngoni so baca aturan? (Kalian sudah baca aturan), kalau belum baca aturan jangan dulu jawab itu. Orang tara menjawab juga itu bagian dari kebijakan. Kebijakan politik saja kong ngoni tahu,” beber Tauhid saat diwawancara usai rapat paripurna pengesahan Ranperda RPJMD di kantor DPRD Kota Ternate, Senin, 11 Oktober 2021.

Padahal sebelumnya, Tauhid sendiri mengaku sudah melihat isi surat gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum Risval Tribudiyanto pada 4 Oktober 2021.

“Saya baru lihat tadi, intinya gugatan saja toh. Saya ikuti saja apa yang diharapkan KASN,” ucap Tauhid saat diwawancara, di kantor Wali Kota Ternate, Senin, 4 Oktober 2021 lalu. *