TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Yamin Rusli, mengatakan, gugatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Risval Tribudiyanto, merupakan haknya setiap ASN yang merasa dirugikan menurut tata usaha negara.
“Jika keputusan atau sanksi berat maka dia tidak bisa pindah ke mana-mana, kemudian tidak diterima di daerah manapun. Jadi kalau dia anggap keputusan itu merugikan, dia punya hak untuk menggugat dan dijamin oleh konstitusi,” kata Yamin, Senin, 4 Oktober 2021 di kantor DPRD Kota Ternate.
Yamin mengatakan, sesuai rapat Komisi I dengan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), DPRD pernah menanyakan hal itu, dan jawaban yang peroleh yakni sudah dilakukan sebelum penjatuhan sanksi. Tahapannya sudah jalan, baik itu pemanggilan dan lainnya.
“Sampai dijatuhkan sanksi indisipliner, jika Risval merasa dirugikan biarkan lanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), nanti hakim PTUN yang memutuskan,” katanya.
Selain itu, Yamin juga sangat mendukung, apa yang telah dilakukan Pemkot Ternate.
“Nnti kita uji ke pengadilan, jika nanti putusan pengadilan memenangkan Risval, harus kita hargai,” pungkasnya.*