TERNATE, KAIDAH MALUT – Seruan pembebasan 11 warga adat Maba Sangaji bergemuruh disela-sela kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Khairun (FKIP Unkhair) Ternate, Ahad, 10 Agustus 2025.

Dukungan solidaritas atas nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FKIP Unkhair ini melibatkan sekitar 800 lebih mahasiswa baru. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera membebaskan 11 warga adat Maba Sangaji tanpa syarat.

Presiden BEM FKIP Unkhair, Asiyana Hi. Hasan, saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya terus mengamati pemberitaan di sejumlah media massa, olehnya itu BEM FKIP juga ikut menyuarakan pembebasan terhadap warga adat Maba Sangaji. Apalagi diketahui, satu di antara terdakwa adalah ayah dari mahasiswa Unkhair.

Asriyana bilang, pihaknya terus mengupdate dan mengawal perkembangan kasus 11 warga adat Maba Sangaji yang dipidana, karena mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas PT Position yang menambang nikel di wilayah Maba Sangaji, Halmahera Timur.

“11 masyarakat adat ini kita tahu secara bersama mereka memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka misalnya mereka memperjuangkan tanah mereka, dan memperjuangkan sumber kehidupan, karena mereka hidup melalui itu, untuk makan, minum dan pendidikan anak-anak mereka,” tegas Asriyana.

Dengan tegas Asriyana meminta agar aparat penegak hukum yang menangani perkara ini lebih jeli melihat masalah yang dialami masyarakat adat Maba Sangaji. Sebab, dengan adanya penahanan 11 warga adat, lanjut dia, sangat berdampak pada nasib keluarga yang ditinggalkan.

“Terkhususnya untuk masyarakat kelas menengah bawah yang tidak mampu melawan kekuasaan negara. Jadi mereka (aparat penegak hukum) juga harus pikirkan, ketika 11 orang ini ditahan bagaimana nasib anak istri mereka,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, untuk segera mengambil langkah cepat membebaskan warga adat yang ditahan di Rutan Soasio Tidore ini.

“Mereka adalah warga adat Maba Sangaji, mereka juga masyarakat Maluku Utara, ibu gubernur harus membebaskan mereka,” pungkasnya.

Terpisah, Presiden BEM Unkhair, M. Fatahuddin juga mengecam keras kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji karena telah mempertahankan hak atas tanah adatnya dari aktivitas tambang dan perusakan lingkungan.

“Negara harus menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan segera membebaskan 11 warga Maba Sangaji yang menjadi korban ketidakadilan sistemik dalam konflik agraria di Halmahera Timur,” cetusnya.

Fatahuddin menilai proses hukum terhadap 11 warga adat Maba Sangaji cacat secara prosedural dan bermotifkan kepentingan bisnis oligarki.

“Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah mereka dan segera sahkan undang-undang masyarakat adat,” tutupnya tegas. (*)