TERNATE, KAIDAH MALUT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate diminta memberhentikan aktivitas galian C yang melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman melalui sekda Rizal Marsaoly, Senin, 7 Juli 2025 di ruang kerjanya.
Menurut Rizal, DLH harus menghentikan aktivitas galian C yang menggunakan izin pemerataan lahan, namun menyalahgunakan izin dengan melakukan penambangan.
“Ya harus sekarang, karena izin awalnya pemerataan lahan, tetapi di lapangan dia lakukan penambangan. Maka itu pak wali minta DLH harus turun dan hentikan aktivitas, bila perlu cabut izinnya,” kata Rizal.
Meski begitu, Rizal menjelaskan, jika kedapatan pelanggaran, maka tidak serta-merta dicabut, tetapi ada mekanisme seperti pengecekan, dikaji terlebih dahulu lalu kroscek batas izin, dan kemudian ada hal-hal yang bisa mengganggu lingkungan.
“Contohnya di Kayu Merah yang jalur naik dari arah diler itu kan, saya lihat di video air sudah masuk di pemukiman warga. Tetapi menurut warga alat berat masih ada. Sebenarnya langkah DLH sudah harus dihentikan itu, apalagi kemarin debit air hujan yang banyak, itu mestinya DLH ambil tindakan. Saya lihat pihak pengelola ini nakal dia. Dia lari-lari,” tegasnya.
Rizal juga meminta DLH untuk merespons cepat ultimatum dari wali kota. (*)

 
											 
																	
															 
															 
															 
															 
							 
							 
							 
							 
								 
								 
								 
								 
								
Tinggalkan Balasan