TERNATE, KAIDAH MALUT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ternate tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda), resmi disahkan, Senin, 05 Agustus 2024.
Pengesahan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPRD Kota Ternate nomor; 188.4/10/DPRD-KT/2024 dalam sidang paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Ternate.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dalam pidatonya menyampaikan bahwa RPJPD ini merupakan amanat dari Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJPD kepada DPRD, untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD, dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang RPJPD.
Ranperda RPJPD Kota Ternate tahun 2025-2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan 20 tahun yang menjabarkan visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang yang diarahkan sebagai upaya, mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan.
Setelah melewati berbagai tahapan penyusunan Ranperda RPJPD Kota Ternate, dan telah disepakati beberapa pokok-pokok pikiran penting dan catatan-catatan perbaikan terkait materi muatan Ranperda, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis serta arah kebijakan dan sasaran pokok. Hal ini dilakukan sebagai bentuk memberikan masukan, untuk penyempurnaan dokumen Ranperda RPJPD Kota Ternate Tahun 2025-2045.