Kamis, 19 Juni 2025

Ketua Pengadilan Negeri Ternate Berganti

Serah terima jabatan Ketua Pengadilan Ternate (Tim/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi berganti, Jumat, 02 Agustus 2024 di kantor Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

Serah terima jabatan dari Ketua PN Rommel Franciskus Tumpubolon kepada Budi Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten Kelas 1A.

Rommel Franciskus Tumpubolon dimutasikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah.

Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Ahmad Shalihin dalam sambutan mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai seorang Ketua Pengadilan Negeri diharuskan, seperti dijelaskan dalam pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

“Sehingga Ketua Pengadilan Negeri adalah selaku hakim, maka harus melihat tugas pokok, yaitu menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan perkara yang diselenggarakan,” ungkap Ahmad.

Selain tugas pokok, lanjut Ahmad, sebagai Ketua Pengadilan juga harus memberikan pembinaan dalam bidang yustisial terhadap satuan kerjanya dan pembinaan bidang administrasi perkara dan administrasi perkara, admistrasi umum serta keuangan.

Ahmad menegaskan, untuk semua pengadilan di bawah Mahkamah Agung harus mendukung pencapaian visi badan peradilan, yakni terwujudnya peradilan Indonesia yang agung.

“Jadi mencapai visi tersebut, maka wajibnya menjalankan 4 misi tahun 2010 sampai 2035, yakni menjaga kemandirian badan Peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan Peradilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan Peradilan,” tegasnya.

Ahmad berharap, sebagai pemimpin PN terus mengedepankan tanggung jawab agar selalu mengingatkan setiap kepada anggota, untuk menjaga integritas dan perilaku sesuai kode etik serta pedoman perilaku yang berlaku di setiap profesi, yaitu hakim, panitra, juru sita serta kewajiban dan larangan yang berlaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kita selalu doakan ketua yang baru mampu lama, agar selalu sukses di tempat baru masing-masing,” tukasnya. (*)