“Jadi setiap peserta yang dinyatakan gugur langsung dijelaskan, bahkan panda Polda Malut langsung membuka diri bagi setiap keluarga yang mengkonfirmasi kembali gugurnya peserta,” sambungnya.

Saat disentil soal pemberian surat dari pusat tertanggal 03 Juli 2024, Bambang mengaku, Ramdhan dinyatakan TMS antrohpometri sebelum pelaksanaan sidang akhir, dan itu dipanggil untuk disampaikan oleh panda Polda Malut.

“Hari ini, Minggu, 07 Juli kami (Polda) sudah mengundang yang bersangkutan bersama keluarganya dan PH, tapi tidak datang hingga saat ini. Yang jelas, kami menunggu kapanpun mereka hadir, akan dilayani dan sama sama mengklarifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, Rusli Abubakar selaku tim pengawas eksternal penerimaan casis Polda Malut, menambahkan, harusnya PH casis tersebut lebih dulu konfirmasi ke Polda Malut terkait gugurnya Ramdhan. Supaya lebih jelas apa yang disampaikan ke media.

“Kami pikir Ramdhan tidak terbuka yang sebenarnya kepada PH, sehingga apa yang disampaikan seakan panda Polda Malut tertutup,” tambahnya.

Ramdhan memang perengkingan 1 dari 15 siswa bintara kompetensi khusus kehumasan IT saat itu. Dari 15 orang itu, ada 4 orang yang dinyatakan lulus termasuk Ramdhan. Tetapi, sambung Ramli, ada tahapan selanjutnya yakni antrohpometri yang akhirnya menggugurkan Ramdhan karena masuk peringkat 3. Sementara kuota pusat yang diberikan ke daerah hanya dua.