Sabtu, 18 Mei 2024

Hadiri Diskusi HAM, Wali Kota Ternate Minta Bentuk Musrenbang Komunitas

Diskusi HAM di aula kantor Wali Kota Ternate (Istimewa/kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman menghadiri diskusi soal Hak Asasi Manusia (HAM), Jumat, 03 Mei 2024. Diskusi diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marimoi, di ruang aula kantor Wali Kota Ternate.

Melalui diskusi itu, Tauhid mendengarkan keluhan penyadang disabilitas dan pelaku usaha kecantikan (Salon), dan komunitas peduli penyandang HIV/AIDS.

Diskusi dikemas dalam bentuk “Bacarita Santai” atau diskusi ringan, bertanjuk Pentingnya Mendorong Perda Ramah HAM di Kota Ternate.

Secara garis besar, aspirasi tersebut terdiri dari tiga poin penting di antaranya, pelaku usaha kencantikan kesulitan mendapatkan bantuan dana usaha salon, kemudian fasilitas penunjang untuk kelompok disabilitas di ruang publik kurang memadai, dan kesulitan kelompok pengidap HIV/AIDS dalam mendapatkan obat ARV.

Menanggapi aspirasi itu, Tauhid kemudian menyarankan, sebaiknya membentuk sebuah wadah yang dapat menampung aspirasi atau disebut musrembang komunitas.

Hasil musrembang komunitas itu, bisa diusulkan ke pemerintah daerah dan terealisasi melalui APBD, sehingga yang disebut Hak Asasi Manusia dapat terpenuhi.

Menurut orang nomor satu di Pemkot Ternate itu, suara kelompok minoritas di lingkup masyarakat, sering luput dari proses musrembang di tingkat kelurahan.

“Ketika bapak-ibu sekalian ikut berpartisipasi dalam musrembang komunitas, saya memberikan jaminan bahwa itu akan masuk dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Karena kalau kita bicara terkait ramah ham dan tidak didukung oleh kebijakan melalui APBD, tidak akan jalan bapak-ibu sekalian. paling hanya sekedar ide saja, tapi tidak bisa jadi implementasi,” terang Tauhid.

Selain itu, turut hadir dalam diskusi tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto menjelaskan, jika ingin bersama pemerintah untuk mendorong Perda Ramah Ham di Kota Ternate, perlu melalui dinas terkait, kemudian difasilitasi oleh Bagian Hukum Pemkot Ternate untuk diusulkan ke DPRD Kota Ternate.

Dalam proses usulan ke DPRD, akan ada pertimbangkan apakah disetuji atau tidak untuk dmasukam dalam program pembentukan peraturan daerah. (*)