TERNATE, KAIDAH MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang akan mengikuti ajang Pilkada 2024 untuk mengundurkan diri.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Penindakan dan Pencegahan Wilayah V, Abdul Haris menyampaikan hal tersebut, Kamis, 25 April 2024 usai rakor bersama OPD Pemprov Maluku Utara di Ternate.
Menurut Haris, mengundurkan diri dari jabatan itu agar tidak mengganggu jalannya pemerintahan. Apalagi, jika seorang ASN, tentu harus undur diri berdasarkan regulasi.
“Berdasarkan ketentuan yang ada, kalau dia calon, ya silakan mengudurkan diri, itu aja,” tandasnya. (*)