TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ternate Tahun 2021 – 2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ketiga, Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2021, Selasa, 14 September 2021,di gedung DPRD, Jalan Kalumata Puncak.
Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman mengatakan, penyampaian Ranperda RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 tersebut, setelah melewati berbagai tahapan penyusunan yang disyaratkan.
Menurut Wali Kota, ketersediaan sebuah dokumen RPJMD yang ideal dan berkualitas, diharapkan mampu menjawab permasalahan aktual perkotaan, sebagai perwujudan tuntutan dan kebutuhan masyarakat Kota Ternate dalam lima tahun kedepan.
“Esensi dari semua kebijakan program yang terakomodir dalam rancangan akhir RPJMD, adalah implementasi visi dan misi Ternate Andalan, yaitu mewujudkan Ternate yang mandiri dan berkeadilan,” kata Wali Kota.
Untuk mewujudkan itu semua, lanjut Tauhid, dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang lebih fokus dan terarah, maka diperlukan pentahapan dalam mensinergikan kebijakan program dalam rancangan akhir RPJMD Lima tahun ke depan yakni;
- Tahun 2021
Arah kebijakan pada Tahun 2021 ditujukan untuk “Implementasi 5 Program 100 Hari Kerja, Pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Profesional dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik”.
- Tahun 2022
Arah kebijakan pada Tahun 2022 ditujukan untuk “Sinergitas Program Dan Kegiatan Pembangunan Dengan Pemerintah Pusat Dan Provinsi Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Dasar Pada Wilayah Moti, Hiri dan Batang Dua, Revitalisasi dan Penguatan Peran BUMD serta Optimalisasi Sumber-sumber Penerimaan Daerah”.
- Tahun 2023
Arah kebijakan pada Tahun 2023 ditujukan untuk “Pengembangan Iklim Usaha Yang Kondusif Serta Peningkatan Daya Saing Industri Kreatif, UMKM dan IKM Demi Mendorong Kemudahan Akses Pasar Bagi Masyarakat Wilayah Moti, Hiri, dan Batang Dua”.
- Tahun 2024
Arah kebijakan pada Tahun 2024 ditujukan untuk “Industrialisasi Pengolahan Sampah Secara Partisipatif dan Konservasi Sumber Daya Air”.
- Tahun 2025
Arah kebijakan pada Tahun 2025 ditujukan untuk “Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya sekaligus Membangun dan Menghidupkan Entitas Keragaman Sosial Budaya Masyarakat, Literasi dan Mitigasi Kebencanaan Dalam Pencapaian Pengembangan Kota Sebagai Pusat Informasi dan Konsolidasi Barang/Jasa dan Revitalisasi dan Penataan Pola Ruang Kota Yang Berkelanjutan”.
Ia juga menambahkan, implementasi program prioritas dalam pentahapan lima tahun ke depan tersebut, merupakan kondisi ideal yang harus dicapai dan diwujudkan bersama selama periode RPJMD. *