TERNATE, KAIDAH MALUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate menertibkan sejumlah spanduk dan baliho, yang tak mengantongi izin baik dari kelurahan maupun Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate.
Hal itu ditegaskan oleh Kasatpol PP Kota Ternate Fhandi Mahmud, Rabu, 17 April 2024.
Menurutnya, spanduk dan baliho yang ditertibkan yakni yang tak memiliki izin dari kelurahan atau BP2RD. Penertiban itu pula, termasuk baliho ucapan para kandidat kepala daerah yang tersebar di sejumlah titik di Ternate.
“Spanduk dan baliho seperti ucapan-ucapan ramadan dan idul fitri di ruang publik, kalau tidak ada izin dari kelurahan atau BP2RD, itu kita tertibkan. Bahkan baliho pak wali kota juga kami tertibkan, kecuali yang dipasang oleh vendor,” terang Fhandi.
Untuk baliho yang dipasang oleh vendor, itu telah berizin, karena mereka membayar pajak reklame di BP2RD.
Hari ini, kata Fhandi, timnya masih fokus penertiban bagian Ternate Tengah ke Ternate Utara.
“Besok, kami tertibkan di sebagian Ternate Tengah ke Ternate Selatan. Tapi itu yang jalan-jalan protokol,” pungkasnya. (*)