Selasa, 26 November 2024

Zaenul Rahman: Pemkot Ternate Berbohong

Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zaenul Rahman | Foto: Parman/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Zaenul Rahman, mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate telah melakukan pembohongan publik dan tidak profesional, terkait tindaklanjut rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-2853 /KASN/ 8/ 2021, tanggal 24 Agustus 2021.

“Itu merupakan cara kerja yang terlalu buru-buru, bahkan ini menjadi preseden buruk bagi Pemkot Ternate,” katanya.

Dalam rekomendasi KASN itu telah disebutkan, meninjau kembali pembebasan Risval Tribudiyanto dari jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan semula atau setara, kemudian memeriksa Risval Tribudiyanto yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Namun, setelah mendapat rekomendasi KASN pada 24 Agustus 2021, Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman berdasarkan SK Wali Kota Nomor 821.2/ KEP/ 2299 2021 tertanggal 25 Agustus 2021, mengangkat kembali Rizval Tribudiyanto dalam jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate. Sehari setelah itu, tepatnya pada 26 Agustus 2021, diterbitkan SK Wali Kota Nomor: 821.2/KEP/2304/2021 tentang pembebasan sementara dari jabatan kepala Dinas PUPR.

Padahal, pada 31 Agustus 2021 lalu usai rapat paripurna di DPRD, Wali Kota Ternate mengakui kepada sejumlah media, belum membaca dan mengantongi surat rekomendasi dari KASN.

“Pemkot terkesan berbohong dan tidak profesional, satu hari diangkat kembali ke jabatan semula dan hari berikutnya diberhentikan. Itu cara kerja yang terlalu buru-buru dan tidak profesional. Bahkan ini menjadi preseden buruk Pemkot yang diklaim cukup maju dan smart. Pemerintah yang smart, tetapi dengan cara-cara ini yang menjadi preseden buruk,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Senin, 13 September 2021.

Menurut Zaenul, dari 30 Agustus – 31 Agustus lalu, baik BKPSDM melalui Kabid Mutasi, Sitty Jawan Lessy dan Wali Kota di hadapan media, belum menerima dan akan mempelajari kembali rekomendasi itu, tapi belakangan SK Pemkot yangRizval diangkat pada 25 Agustus dan diberhentikan pada tanggal 26 Agustus lalu bocor ke publik.

“Ini informasi yang membinggungkan, yang disampaikan para pejabat Kota Ternate membingungkan publik, jadi mana yang betul?,” tanya Zaenul. *