Rabu, 16 Oktober 2024

Hari Ini Pemberlakukan Sertifikat Vaksin Resmi Diterapkan

VAKSIN - Aktivitas pelaku perjalanan di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua | Foto : Asri Sikumbang/Malut Kaidah

TERNATE, KAIDAH MALUT – Sekretaris Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Gani menyebutkan, hingga saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Ternate tersisa 20 orang. Sedangkan yang karantina mandiri tersisa 18 orang.

Ia bilang, Kota Ternate sudah berstatus zona kuning atau kasus terendah, tapi lanjut Arif, pihaknya masih terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terutama di sejumlah pintu masuk di Kota Ternate.

Hari ini pemberlakukan kartu vaksin juga, mulai diterapakan di pelabuhan yang ada di Kota Ternate.

“Kita sudah di zona kuning, artinya ini rendah kasus. Semoga kita cepat zona hijau dalam artian zero kasus,” ucap Arif.

Meski begitu, dirinya berharap warga selalu berikhthiar, sebab angka kasus masih ada, sehingga masih ada kontak erat.

“Itu lah yang kita akan lakukan testing dan tracing, mudah-mudahan yang akan kita testing ini negatif, jadi kita bisa masuk zero kasus atau tanpa kasus,” harapnya.

Ia menambahkan, untuk hari ini uji coba pemberlakuan kartu vaksin dimulai. Sejumlah pintu masuk seperti Pelabuhan Ahmad Yani, Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua, dan Pelabuhan Ferry ASDP Bastiong.

“Iya hari kita mulai standby di pelabuhan, tapi ada juga petugas kesehatan yang akan melakukan screening kepada pelaku perjalanan dan motoris,” terangnya.

Terpisah, Kepala seksi keselamatan berlayar, penjagaan dan patroli KSOP Kelas II Ternate, Miraza Polpoke kepada malut.kaidah.id mengaku pemberlakuan kartu vaksin ini disesuaikan dengan daerah tujuan armada.

Semisal kapal atau speedboat tujuannya di wilayah PPKM I dan II, maka pelaku perjalanan hanya menunjukan hasil tes antigen, sedangkan untuk wilayah tujuannya dengan PPKM level III dan IV, maka pelaku perjalanan wajib memperlihatkan sertifikat vaksin ditambah hasil PCR.

Dengan begitu, kata Miraza, pihaknya juga harus mengikuti level tertinggi dari daerah tujuan pelaku perjalanan.

“Sesuai surat edaran dari pusat, pemberlakukan dilakukan sesuai dengan tingkat level PPKM pada daerah tujuan, jadi misalkan penumpang dari Ternate level II kemudian tujuannya Bitung, nah dia harus menyesuaikan dengan tujuannya, di sana berlakukan PPKM level III,” jelasnya.

Terkait dengan Surat
Edaran Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksaan perjalanan orang dalam negeri, dengan transportasi laut pada masa pendemi tentunya harus dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, dalam hal ini Tim Satgas Covid-19 Kota Ternate.

“Jadi walaupun di syarat ini meringankan level PPKMnya, tapi ini juga harus berkoordinasi dengan Pemkot setempat, sebab mereka juga sebagai leading sektornya,” tandasnya.*