Rabu, 4 Desember 2024

Status ASN Mantan Kepala BPBD Ternate Dikembalikan Pasca Menang Praperadilan

Mantan Kepala BPBD Kota Ternate, Ihsan Hamzah (Nita/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Maluku Utara, Samin Marsaoly menyatakan, status ASN mantan Kepala BPBD Kota Ternate, Muhammad Ihsan Hamzah.

Pengaktifan kembali Ihsan sebagai ASN telah keluar sejak tanggal 01 Maret 2024 lalu, menyusul petunjuk teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Persetujuan teknis dari BKN tentang pengaktifan kembali saudara Muhammad Ihsan Hamzah, sebagai pegawai negeri sipil sudah keluar,” kata Samin, Senin, 18 Maret 2024.

Dengan diaktifkannya kembali Ihsan sebagai ASN, maka, Samin bilang, selanjutnya tinggal menunggu SK dari Wali Kota Ternate.

“Sekarang tinggal menunggu SK wali kota terkait dengan status dia (Ihsan), dan terkait dengan jabatan dia. Dia kan dinonaktifkan di BPBD berarti dikembalikan di BPBD,” pungkas Samin.

Sekadar diketahui, pengaktifan kembali Ihsan sebagai ASN oleh BKN menyusul setelah dirinya memenangkan praperadilan melawan Kejari Kepulauan Sula pada sidang praperadilan, Senin 22 Januari 2024 lalu.

Sebelumnya, Ihsan sempat berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021, di Kabupaten Kepulauan Sula.

Permohonan praperadilan Ihsan pun dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Sanana, Kepulauan Sula dalam sidang putusan praperadilan. (*)