TERNATE, KAIDAH MALUT – PT Anugerah Fasad Sejati selaku Pengelola Pertashop Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, menyatakan siap melakukan langkah-langkah hukum, terhadap oknum yang menyebut pihak Pertashop melakukan inprosedural dengan pemalsuan tanda tangan dalam surat persetujuan warga sekitar.
“Kami memahami bahwa negara menjamin setiap warga negara mempunyai hak menyampaikan pendapat,” kata Lawyer In House PT Anugerah Fasad Sejati, Gumar Myrdal, dalam konferensi pers Ahad, 12 September 2021, di salah satu restoran di Ternate.
Menurut pengacara muda ini, pernyataan salah seorang pengunjuk rasa yang menyebutkan PT Anugerah Fasad Sejati melakukan pemalsuan tanda tangan, adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Gumar, PT Anugerah Fasad Sejati saat ini dalam persiapan. Pengelolaan Pertashop Jambula juga telah memenuhi syarat-syarat formal sesuai dengan anturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT Anugerah Fasad Sejati sebagai Pengelola Pertashop Jambula telah mengantongi izin, baik operasional usaha, maupun izin kelayakan dan IMB sesuai dengan peruntukan kawasan,” tegas Gumar.
Dalam proses pengurusan izin dan rencana pembangunan infrastruktur Pertashop, kata dia, PT Pertamina bersama PT Anugerah Fasad Sejati telah berkomunikasi dan melakukan sosialisasi dengan unsur Pemerintah Kelurahan Jambula dan masyarakat di sekitar lokasi di RT 08/RW 04.
Ia mengaku, sosialisasi sudah dilakukan di Kelurahan Jambula dan Meeting Room Kantor Pertamina Jambula yang diikuti warga sekitar, termasuk delapan warga yang mengeluh di Kantor DPRD Kota Ternate seperti diberitakan media, Jumat, 3 September 2021 lalu. Saat itu, pertemuan juga dihadiri Ketua RT, Ketua Pemuda, dan tokoh masyarakat.
“Sejumlah warga yang seperti diberitakan beberapa media sebelumnya tidak pernah mengikuti sosialisasi, merupakan penyataan yang menyudutkan, karena yang bersangkutan pernah mengikuti rapat untuk sosialisasi, baik di Kantor Lurah Jambula maupun di Kantor Pertamina Jambula,” tegas Gumar.
Ia menambahkan, pihak PT Anugerah Fasad Sejati dalam sosialisasi kepada warga di RT 08/RW 04 Kelurahan Jambula itu, telah menjelaskan keberadaan Pertashop dan sistem keamanan terhadap lingkungan. Faktanya, warga bisa memahami dan menandatangani pernyataan tidak keberatan pendirian Pertashop.