TERNATE, KAIDAH MALUT – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota, untuk zona I Maluku Utara resmi ditutup, Selasa, 13 Februari 2024.
Berdasarkan rapat pleno penutupan masa pendaftaran, timsel KPU Malut I telah menerima sebanyak 238 berkas peserta yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
Ketua Timsel Calon Anggota KPU Malut I, Iradat I. Kuylo kepada media ini menyatakan, pihaknya telah menyepakati masa pendaftaran ditutup dan tidak diperpanjang lagi.
“Merujuk pada pedoman teknis pelaksanaan seleksi KPU provinsi dan kabupaten/kota, maka pendaftaran resmi ditutup. Karena pendaftar telah melebihi dari dua kali kebutuhan,” kata Iradat, Rabu, 14 Februari 2024.
Tahapan selanjutnya, sambung dia, yaitu melakukan penelitian administrasi untuk memeriksa kelengkapan, kesesuaian, dan keabsahan dokumen persyaratan bakal
calon anggota.
“Untuk tahap pemeriksaan kesesuaian dan keabsahan dokumen persyaratan, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik itu di wilayah Malut maupun di luar Malut,” terang Iradat.
Iradat bilang, untuk peserta yang mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (Siakba), tercatat sebanyak 354 akun.
“Total 354 itu tersebar di 5 kabupaten/kota, di antaranya di
Halmahera Barat sebanyak 73 pendaftar, Halmahera Tengah 53 pendaftar, Halmahera Utara 73 pendaftar, Ternate 92 pendaftar dan Sula sebanyak 63 pendaftar. Sedangkan yang memasukkan berkas sebanyak 238 calon,” papar mantan pengurus HMI Komisariat Ekonomi Universitas Khairun Ternate itu.
Berikut rekapan jumlah pendaftar calon anggota KPU kabupaten/kota, yang memasukkan berkas ke timsel;
Kota Ternate
Perempuan 14 orang
Laki laki 39 orang
Total: 53 orang
Kabupaten Halmahera Barat
Perempuan 9 orang
Laki laki 44 orang
Total: 53 orang
Kabupaten Halmahera Utara
Perempuan 10 orang
laki laki 43 orang
Total: 53 orang
Kabupaten Halmahera Tengah
Perempuan 7 orang
Laki laki 25 orang
Total: 32 orang
Kabupaten Kepulauan Sula
Perempuan 2 orang
Laki laki 45 orang
Total: 47 orang. (*)