TERNATE, KAIDAH MALUT – Ketua Forum Pelajar Pemuda Jambula, Arsaly menduga ada main mata antara oknum petinggi di DPRD Kota Ternate, dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Dinas PUPR setempat, untuk menerbitkan IMB Pertashop di Kelurahan Jambula, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate.
Dugaan main mata itu terungkap, setelah warga Jambula menemui Pimpinan DPRD Provinsi Maluku Utara pada Jumat pekan lalu. Dalam pertemuan tersebut, wakil rakyat di Provinsi Malut itu menghubungi Kepala Dinas PMPTSP untuk meninta kejelasan mengenai IMB tersebut. Namun Kadis PMPTSP, mengatakan ia dan Kadis PUPR menerbitkan IMB itu karena mendapat desakan dari oknum petinggi DPRD Kota Ternate tersebut.
“Sebagai wakil rakyat, seharusnya yang bersangkutan mempertemukan warga, pihak pengusaha dan DPRD untuk mencari jalan keluar dari pembangunan Pertashop itu,” kata Ketua Forum Pelajar Pemuda Jambula, Arsalyi.
Arsalyi kesal, seharusnya sudah ada hasil pertemuan antara warga Jambula, DPRD dan pihak pengusaha Pertashop terlebih dahulu. Hasil itulah yang nantinya menjadi pertimbangan untuk menerbitkan atau tidak IMB Pertashop tersebut.
“Belum ada hasil pertemuan sama sekali, tiba-tiba sudah terbit IMB. Padahal, warga sekitar Pertashop itu keberatan, karena menyangkut keamanan mereka. Lantas Apa dasarnya sampai terbit IMB itu?,” kata Arsalyi mempertanyakan.
Lurah Jambula, Ruslan Djauhar, mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan antara pemilik Pertashop dengan warga, untuk melakukan penandatanganan surat pernyataan tidak keberatan. Surat itu dibuat sendiri oleh pihak pengusaha Pertashop dan warga hanya menandatangani saja.
“Kita sudah berupaya melakukan pertemuan kedua belah pihak. Selanjutnya, kami menyerahkan kembali kepada pemilik Pertashop untuk melakukan pendekatan dengan warga,” kata Lurah Jambula.
Dia menambahkan, sejauh ini Pemerintah Kelurahan Jambula tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk penerbitan IMB Pertashop. Yang dilakukan hanyalah mengeluarkan surat keterangan usaha.
“Kami hanya menerangkan jenis usaha, domisili, luas lahan dan tempat usaha. Hanya surat itu saja. Cuma keterangan biasa saja,” katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ternate, Mahdi Nurdin, menjelaskan, yang jadi permasalahan dan penolakan bukan terhadap IMB, tetapi pada soal Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL) Pertashop, yang sudah diselesaikan di tingkat kelurahan.
“Jadi kalau adanya penolakan warga, saya tidak tahu itu. Yang penting, dari kelurahan dan Dinas PUPR sudah berikan rekomendasi. Itu sudah selesai. Kalau mereka tidak berikan rekomendasi berarti IMB tidak akan terbit,” kata Mahdi Nurdin.
Ketika ditannya mengenai ada dugaan adanya desakan salah seorang petinggi DPRD Kota Ternate, kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas PUPR Kota Ternate tidak mau menjawab.
“Kalau dugaan itu saya no comment. Tanya saja sama ketua,” katanya dengan nada marah. *