TERNATE, KAIDAH MALUT – Lagi-lagi pengendara sepeda motor keluhkan ulah oknum petugas penagih karcis parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate. Pasalnya, oknum petugas parkir kerap menarik retribusi parkir yang tak sesuai nominal di karcis.
Tindakan oknum tersebut, diduga melakukan pungutan liar (pungli), terhadap pengendara sepeda motor yang parkir di kawasan pasar Higienis, Kelurahan Gamalama.
Padahal, merujuk pada Perda Nomor 13 Tahun 2011 kendaraan bermotor dikenakan retribusi parkir sebesar Rp1.000, sesuai yang tercantum pada karcis. Tetapi hal tersebut tidak diterapkan oleh petugas di lapangan.
“Anehnya di karcis hanya dicantumkan Rp1.000, tapi saat kita membayar gunakan uang Rp5.000 hanya dikembalikan Rp3.000,” ungkap UL salah satu pengendara sepeda motor, Kamis, 18 Januari 2024.
UL bilang, perlakuan oknum petugas Dishub itu bukanlah kali pertama dialaminya. Sama halnya ketika dirinya membayar Rp2.000 tetapi tidak dikembalikan sisanya.
“Bayangkan saja, kalau 50 sepeda motor ditagih lebih Rp1.000 kemudian dikalikan akan mendapatkan Rp50.000, kalau dikalikan 30 hari maka oknum petugas tersebut mendapat Rp1.500.000,” beber UL, sembari meminta penegak hukum melakukan penindakan.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasyim saat dikonfirmasi menjelaskan, mulai Januari 2024, Dishub Kota Ternate telah menyesuaikan biaya karcis dengan Perda Nomor 14 Tahun 2024.
“Jadi Perda terbaru, untuk karcis di jalan umum per motor atau kendaraan roda dua dikenakan Rp2.000,” ungkapnya.
Sementara soal nominal karcis yang masih Rp1.000, dirinya menyebut Dispenda belum mencetak karcis terbaru.
“Kita telah mengikuti target terbaru atau mengikuti hasil revisi Perda Nomor 13 Tahun 2013, yang mana satu produk perda saja, yaitu Nomor 14 Tahun 2024,” pungkasnya. (*).