TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 193.560 batang rokok ilegal berbagai merek diamankan oleh Bea Cukai Ternate. Hasil sitaan tersebut, setelah dilakukan 58 kali penindakan barang kena cukai (BKC) HT ilegal pada tahun 2023.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Hardianto Belman Situmorang kepada media ini, Rabu 06 Desember 2023 mengaku, ratusan ribu batang rokok ilegal itu diperkiraan senilai Rp423.900.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp209.079.800.
Belman menjelaskan, dari 58 kasus penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Ternate, sebanyak 24 kasus pelanggaran pidana di bidang cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda adiministratif (Ultimum Remedium) mencapai Rp56.921.000.
“Dan total barang bukti sebanyak 28.361 batang rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Belman.
Ia bilang, Bea Cukai ternate juga telah melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di bidang cukai, sebanyak dua kali dengan tersangka WNA berinisial WA dan WNI berinisial JJT.
“Dengan barang bukti sebanyak 100.000 batang rokok illegal,” terangnya.
Kata Belman, keduanya tersangka telah terbukti melanggar Pasal 56 UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai jo.
“Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 56 KUHP, dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp426 juta,” pungkasnya. (*)