Alokasi anggaran untuk KPU Kota Ternate sebesar Rp26 miliar, sedangkan dana sharing dari Pemprov Maluku Utara sebesar Rp6 miliar.
Bawaslu Kota Ternate kecipratan dana hibah sebesar Rp10,3 miliar, sementara dana sharing dari Pemprov Malut sebesar Rp1,7 miliar.
Anggaran juga diperuntukan bagi keamanan. Polres Ternate sebesar Rp5 miliar dan Kodim 1501/Ternate sebesar Rp1,7 miliar.
“Untuk Polres Ternate dan Kodim naik sekitar 10 persen dari periode sebelumnya,” terang Nuryadin.
Mekanisme pencairan dana hibah ini dilakukan dua tahap. Tahap pertama disalurkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Sementara di tahap kedua, paling lambat lima bulan sebelum pencoblosan.
“Mekanismenya tetap merujuk Permendagri. Jadi dua kali pencairan, pertama 40 persen, dan kedua 60 persen,” urainya.
Jika terdapat kebutuhan dari penyelenggara Pemilu, Nuryadin bilang akan dikembalikan ke penyelenggara ataupun pihak keamanan.

Tinggalkan Balasan